Sedih, Dedie Rachim Bersihkan Pelataran Tugu Kujang Bogor yang Dirusak Demonstran: Bisa Dipidana
Dedie Rachim mengaku sangat sedih melihat ikon Kota Bogor dirusak, sehingga ia berencana akan menetapkan Tugu Kujang sebagai salah satu cagar budaya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin, Wakil Wali Kota Bogor turun tangan bersama warga membersihkan pelataran dan dinding Tugu Kujang yang dirusak oknum demonstran.
Demo yang berujung ricuh sekaligus mengakibatkan perusakan di area Tugu Kujang.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Dedie Rachim usai menyambangi Tugu Kujang untuk melakukan perbaikan dengan pengecetan, Minggu (30/3/2025).
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu memperbaiki, mengecat ulang, dan mengembalikan kondisi Tugu Kujang seperti semula,” tuturnya.
Dedie Rachim mengaku sangat sedih melihat ikon Kota Bogor dirusak, sehingga ia berencana akan menetapkan Tugu Kujang sebagai salah satu cagar budaya.
“Kita tentu sangat sedih dan kecewa melihat ikon Kota Bogor ini dirusak. Ke depan, kami berencana untuk menetapkan Tugu Kujang sebagai salah satu cagar budaya agar jika ada pihak yang merusaknya, dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Dedie Rachim.
Dedie Rachim menegaskan, bahwa Tugu Kujang merupakan ikon Kota Bogor yang memiliki nilai sejarah tinggi dan tidak sepatutnya dirusak oleh segelintir oknum.
Tak ayal, jika nanti Tugu Kujang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka sesuai peraturan yang berlaku, perusakan terhadap situs cagar budaya dapat dikenakan hukuman pidana hingga satu tahun penjara.
Dedie Rachim membeberkan, bahwa Tugu Kujang memiliki peran penting dalam berbagai kegiatan kota, seperti Festival Merah Putih, upacara penaikan dan penurunan bendera, serta apel tingkat kota. Ia pun meminta semua pihak untuk menjaga dan menghormati tempat tersebut.
“Kita manusia yang punya kepekaan dan hati nurani, tolong jangan merusak. Ini bukan tempat sembarangan, tetapi memiliki nilai sejarah yang besar bagi warga Bogor,” tegasnya.
Ia pun menuturkan, bahwa menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi diperbolehkan dalam undang-undang, tetapi tetap harus memperhatikan aturan dan tidak merusak fasilitas publik.
Dedie Rachim berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta semua pihak untuk lebih peduli dalam menjaga ikon Kota Bogor tersebut.
“Pemkot Bogor bertanggung jawab atas perbaikan, dan itu menggunakan uang rakyat. Sayang sekali jika harus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak,” ucap Dedie Rachim.
Turut hadir Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin; Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi dan beberapa kepala OPD terkait.(*)
Orang Tua Sebut Korban Kakek Cabul di Ciampea Bogor Sampai 10 Orang, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Nilai Perbup 56 Tak Efektif, Praktisi Hukum Usulkan Metode Ini untuk Atur Operasional Truk Tambang |
![]() |
---|
Cerita Pilu Orang Tua Gadis Korban Pencabulan Kakek-kakek di Ciampea Bogor, Begini Kondisi Psikisnya |
![]() |
---|
Jadi Korban Pencabulan 2 Kakek Bejad, Gadis di Bawah Umur di Ciampea Bogor Alami Gangguan Psikologi |
![]() |
---|
Curhat Ibu di Ciampea Bogor Pilu Anaknya Dicabuli Kakek-kakek, Pelaku Ungkap Alibi Aneh ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.