Keluhan Wisatawan dengan Pungli di Objek Wisata Pamijahan Bogor, Pesan Tiket Online Tak Berlaku
Praktik dugaan pungutan liar terjadi di objek wisata Kawasan Gunung Salak Endah (GSE), Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor,
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Praktik dugaan pungutan liar terjadi di objek wisata Kawasan Gunung Salak Endah (GSE), Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (6/4/2025).
Rombongan wisatawan dari Kota Depok terpaksa merogoh kocek tambahan ketika menapakkan kaki di pintu gerbang GSE.
Ratih, wisatawan sedikit kecewa dengan dugaan praktik pungutan liar yang terjadi.
Bukan tanpa alasan. Dia kecewa lantaran tiket masuk ke kawasan wisata GSE yang sudah dipesan dan dibeli melalui online rupanya tak berlaku.
“Saya terkendala di gerbang masuk Gunung Halimun Salak. Ketika saya sudah memesan tiket melalui online dan mendapatkan barcode tapi saya tetap diminta biaya Rp 20 ribu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ratih membeberkan sedikit percakapan dengan oknum petugas di pintu masuk.
“Ketika saya menunjukkan barcodenya, terus penjaganya bilang barcode itu hanya untuk anak berusia 3 tahun. Ini terjadi di pintu gerbang Desa Gunungsari,” tegasnya.
Sementara itu, pengelola wisata Lembah Tepus, Chandra tak menampik adanya dugaan praktik pungutan liar di kawasan objek wisata GSE.
Menurutnya, oknum yang menjalankan praktik pungutan liar sulit untuk ditindak.
“Sudah pernah dilakukan musyawarah bersama untuk mencegah terjadinya pungli. Tapi nyatanya praktik yang dilakukan oknum itu tetap terjadi,” bebernya.
Warga Perumahan di Cilendek Kota Bogor Dibuat Geger, Bayi Perempuan Ditemukan di Masjid |
![]() |
---|
Panti Jompo di Bogor yang Diduga Sekap Pekerja Beroperasi Sejak 1995, Tak Pernah Lapor ke Disnaker |
![]() |
---|
Panti Jompo Bogor yang Sekap Pekerja Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1995, Tak Pernah Lapor Disnaker |
![]() |
---|
Wali Kota Dedie Rachim Minta Hutan Kota Ahmad Yani Diperbaiki, Rencana Taman Kota Masih Belum Jelas |
![]() |
---|
1 Brankas Milik Warga Perumahan Danau Bogor Raya Digondol Maling, Pemilik Rugi 136 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.