Diduga Liburan ke Jepang tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal Dipanggil Kemendagri
Selain dipanggil Kemendagri buntut liburan ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim juga terancam sanksi pemberhentian sementara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bupati Indramayu Lucky Hakim kemungkinan akan dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran diduga liburan ke Jepang tanpa izin.
Lucky Hakim yang resmi dilantik pada 20 Februari 2025 lalu tersebut sebelumnya telah disindir oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Perlu diketahui, setiap kepala daerah harus izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sementara, surat edaran Kemendagri juga menyebutkan, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah maupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Pertemuan Prabowo dengan 7 Pemred Media Nasional: Siapa Saja yang Hadir, List Pertanyaan Spontan
Baca juga: CURHATAN Kabid Dishub Bogor Ngaku Merinding Saat Ditelepon Dedi Mulyadi, Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Detik-detik Ajudan Kapolri Diduga Intimidasi Jurnalis Viral, Jenderal Listyo Sigit Beri Tanggapan
Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara
Sebelumnya, Bima Arya mengungkapkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Mendagri bisa terancam sanksi pemberhentian sementara.
“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah," kata Bima Arya.
"Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujarnya lagi.
Menurut Bima Arya, UU tersebut mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sedangkan untuk Bupati dan Wali Kota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Mendagri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.
Disindir Dedi Mulyadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/lucky-hakim-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.