REKAMAN CCTV Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Polisi Jawab Soal Keberadaan Pelaku Lain

Rekaman CCTV Dokter PDSS Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Polisi Jawab Soal Keberadaan Pelaku Lain

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TikTok
REKAMAN CCTV DOKTER PERKOSA ANAK PASIEN - Rekaman CCTV Dokter PDSS Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Polisi Jawab Soal Pelaku Lain 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi akhirnya membahas soal rekaman CCTV Priguna Anugerah Pratama, dokter pendidikan dokter spesialis (PDSS) yang memperkosa anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berdasar rekaman CCTV dan penyelidikan, polisi juga menyinggung tentang adanya dokter lain yang melakukan tindakan serupa.

Saat ini polisi baru menetapkan Dokter PDSS Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka pemerkosaan berdasar laporan FA (21).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Hermawan menerangkan bahwa Priguna merupakan dokter pelajar dari sebuah universitas di Sumedang.

"Sedang mengambil spesialis anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin," katanya.

Informasi beredar Priguna merupakan lulusan Universitas Kristen Maranatha.

Dia PPDS Anastesi di Unpad dan praktik di RSHS Bandung.

Priguna merupakan kelahiran 14 Juli 1994.

Ia tinggal di Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kota Pontianak, sesuai dengan KTP," kata Hendra.

Priguna kemudian tinggal di Bandung.

"Kota Bandung tempat tinggalnya saat ini," katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan, Priguna Anugerah Pratama memperkosa FA pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB di ruang MCHC lantai 7 ruang 711 Gedung Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Saat itu FA sedang menjaga ayahnya yang dirawat di IGD.

Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan dr Priguna: Karier Dokter Berantakan, Jumlah Korban Kini Capai 3 Orang

Tersangka mengatakan bahwa ayah FA dalam kondisi kritis dan memerlukan transfusi darah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved