Update Kasus Pemerkosaan dr Priguna: Karier Dokter Berantakan, Jumlah Korban Kini Capai 3 Orang
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap anggota keluarga pasien saat ini masih terus bergulir.
"Iya, kita mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu lebaran. Kita masih menunggu. Dia didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kita masih nunggu waktu dia untuk datang," tambah Surawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini.
"Ada kemungkinan (korban bertambah). Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda. Kami terbuka," kata Hendra.
Baca juga: Warga Parung Bogor Heran Temukan Mobil Terperosok di Selokan, Pengemudinya Linglung saat Ditanya
Baca juga: Kagetnya Dedi Mulyadi Temukan Praktik KKN Pedagang Kaki Lima: Sekeluarga Habis Semua Trotoar
Baca juga: Titiek Puspa Meninggal Dunia, Sang Putri Ungkap Kondisi Terakhir sebelum Drop: Ceria, Tak Ada Pelo
Ancaman Hukuman
Terkait kelakuan bejatnya, karier dokter Priguna Anugerah Pratama (31) terancam berantakan.
Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aturan terkait pidana untuk pelaku kekerasan seksual secara fisik termaktub dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Priguna yang merupakan mahasiswa PPDS dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya dapat dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300 juta.
"Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000," bunyi Pasal 6C UU TPKS.
Baca juga: Nasib Pahit Priguna Usai Lecehkan Pasien di RSHS Bandung, Terancam Bui dan Karir Dokter Berakhir
Baca juga: Nasib Miris Korban Dokter PPDS, Tak Cuma Diperkosa Priguna, FA Diperlakukan Tak Pantas oleh Satpam
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban untuk menjalani pengambilan darah untuk didonorkan kepada ayah korban.
Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung. Saat itu, pelaku meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.
Saat itu, pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.
Adapun, insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Setibanya di lantai 7 gedung RSHS, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.
"Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut," jelas Hendra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.