Nasib Pahit Priguna Usai Lecehkan Pasien di RSHS Bandung, Terancam Bui dan Karir Dokter Berakhir

Dokter residen yang bernama Priguna Anugerah kini harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus pelecehan seksual terhadap wanita keluarga pasie

|
Editor: Naufal Fauzy
Kolase Kompas.com dan Ist
DOKTER PEMERKOSA ANAK PASIEN - Dokter residen yang bernama Priguna Anugerah kini harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus pelecehan seksual terhadap wanita keluarga pasien di RSHS Bandung. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dokter residen yang bernama Priguna Anugerah Pratama kini harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus pelecehan seksual terhadap wanita keluarga pasien di RSHS Bandung.

Tidak hanya bernasib pahit terjerat hukuman kurungan penjara, kasus ini juga berpengaruh besar dalam karirnya sebagai dokter.

Status dokter Priguna terancam berakhir akibat perbuatan bejatnya sendiri tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) membeberkan sanksi tegas yang diberikan kepada dokter terduga pelaku pelecehan seksual di RSHS Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan, pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan RSHS Bandung.

Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Kemudian, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu atau selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad.

Diketahui, seorang dokter PPDS atau dokter residen yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung melakukan pemerkosaan pada penunggu pasien.

Memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, terduga pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.

Korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

Kejadian ini pun geger dan membuat polisi segera menangkap pelaku.

Kini dokter residen bernama Priguna Anugerah itu sudah dijebloskan ke rumah tahanan menunggu persidangan.

Dia terancam 12 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Priguna Anugerah Tak Bisa Lagi Jadi Dokter, Izinnya Dicabut Kemenkes,.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved