CARA Bejat Priguna Dokter PPDS Lecehkan 2 Korban Lain, Pasien Dibius Lalu Diperkosa di Ruang Operasi

Terungkap dalih bejat Priguna Anugerah Pratama (31) saat memperkosa dua korban lainnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas.com dan Kompas TV
CARA BEJAT DOKTER PRIGUNA - Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap dalih bejat Priguna Anugerah Pratama (31) saat memperkosa dua korban lainnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved