Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

SIASAT Licik Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Larang Adik Korban Ikut, Sudah Bawa Alat Kontrasepsi

Terungkap cara licik Priguna Anugerah Pratama, dokter program pendidikan dokter spesialis (PDSS) saat memperkosa anak pasien di RSHS Bandung.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas.com dan Ist
PENGAKUAN DOKTER PEMERKOSA ANAK PASIEN - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad mengaku punya kelainan seksual. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terungkap sisat licik Priguna Anugerah Pratama, dokter program pendidikan dokter spesialis (PDSS) saat memperkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.

Kasus pelecehan yang dilakukan oleh dokter residen asal Universitas Padjajaran (Unpad) ini pertama kali terungkap setelah korban menyadari adanya kejanggalan pada tubuhnya usai insiden tersebut.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Korban saat itu sedang menemani ayahnya yang sedang dirawat di RSHS.

Saat itu Priguna sedang bertugas di IGD menjelaskan kondisi ayah korban tengah kritis.

Ia mengatakan kalau pasien membutuhkan donor darah untuk menyelamatkan nyawanya.

Mendengar itu, korban pun langsung bersedia menjadi pendonor untuk sang ayah.

Saat itu, tidak ada yang tahu skenario apa yang sedang dijalankan oleh Priguna.

Pelaku kemudian meminta korban untuk ikut ke Gedung MCHC lantai 7 untuk diambil darahnya.

Sang dokter bejat itu pun kemudian mengajak korban untuk menjalani crossmatch untuk menemukan kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan ke penerima.

Kepada korban, Priguna mengatakan kalau prosesnya akan dilakukan di Ruang 711 di lantai 7 Gedung MCHC.

Padahal, Gedung MCHC sebenarnya bukan crossmatch, melainkan ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Saat mengajak korban ke gedung tersebut, pelaku juga secara khusus meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya. 

"Korban diminta untuk tak ditemani adiknya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Hermawan dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Setibanya di lokasi, pelaku memerintahkan korban melepas pakaian dan menggantinya dengan baju operasi berwarna hijau. 

Tanpa alasan jelas, pelaku kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sekitar 15 kali, menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, lalu menyuntikkan cairan bening yang membuat korban kehilangan kesadaran.

"Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri," jelas Hendra.

Korban baru siuman sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke ruang IGD.

Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, korban merasakan perih di bagian intim saat buang air kecil, yang kemudian memunculkan kecurigaan adanya kekerasan seksual. 

"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," tambah Hendra.

Hasil penyelidikan mendalam akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan awal, Priguna diduga memiliki kelainan seksual. 

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Namun demikian, Surawan menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan psikologi forensik.

"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya.

Merespons kejadian ini, Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna.

Dengan pencabutan ini, izin praktik tersangka otomatis batal. 

“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu selama satu bulan kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ujar Aji kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025) malam. 

Kasus ini terus bergulir, dan publik berharap proses hukum berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi korban serta perbaikan menyeluruh dalam sistem pengawasan dunia medis di Indonesia.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved