Beda Pandangan Inspektorat dengan Bupati Bogor, Prediksi Rudy Susmanto Soal 4 Kades Pungli Meleset

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret empat nama kades di Kabupaten Bogor, terus bergulir.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Tangkapan layar Rudy Susmanto
MENINDAK PELAKU PUNGLI - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret empat nama kades di Kabupaten Bogor, terus bergulir. 

Ia menyebut, belum ada update signifikan dari Saber Pungli soal para kades tersebut. 

Tim Saber Pungli masih berkutat pada rapat-rapat tim saber pungli.

“Kalau sekarang itu seperti disampaikan kemarin ya tidak berubah, masih ada di empat desa itu, sekarang lagi dirapat juga sekretariat saber,” jelas dia.

Berantas pungli

Sebelumnya diwartakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengamuk saat tahu adanya dugaan kades Klapanungga minta THR.

Dedi pun meminta agar Kades Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin untuk ditahan polisi.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.

Menurut KDM, kades tersebut harus dipenjara karena dinilai telah melakukan premanisme.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerangkan sebenarnya otoritas kewenangan Kepala Desa ada di tangan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

"Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan," kata KDM.

Namun dari sisi tindakan Kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.

"Tetapi dari sisi aspek kades abai teradap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni," tegas KDM.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved