Apa Itu Somnophilia? Kelainan Seksual yang Diidap Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama
Menurut Kombes Pol Surawan, Priguna memiliki kelainan perilaku seksual berupa senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.
Editor:
Tiara A. Rizki
Istimewa
DOKTER CABUL PRIGUNA - Kolase foto: Foto profil resmi Dokter Priguna dan Foto Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025). Mengenal apa itu Somnofilia (Somnophilia), sejenis kelainan seksual yang diidap pelaku pemerkosaan pendamping pasien, dokter Priguna Anugerah Pratama (31).
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah alat kontrasepsi, dan beberapa obat-obatan.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Somnophilia, Kelainan Seksual Dokter PPDS Priguna Pelaku Rudapaksa, Bagaimana Pengobatannya
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Sudah Maafkan Sahara, Yai Mim Legowo Dilaporkan ke Polisi Kasus Pelecehan: Saya Tidak Takut |
![]() |
---|
Jejak Pendidikan dan Karir Sahara yang Viral Berkonflik dengan Mantan Dosen, Tak Kalah dari Yai Mim |
![]() |
---|
Respon Menohok Yai Mim Dituduh Lecehkan Sahara, Imam Muslimin Bongkar Fakta Aslinya: Tidak Cantik! |
![]() |
---|
Cabuli Anak Berusia 6 Tahun, Pria Lansia di Rancabungur Bogor Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bocah 6 di Rancabungur Bogor Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Berusai 63 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.