DAFTAR 3 Dokter Mesum yang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Korbannya Pasien hingga Mahasiswa

Ini daftar tiga dokter yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Dua lecehkan pasiennya sendiri.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
DOKTER TERSANGKA PELECEHAN -- Ini daftar tiga dokter yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Dua lecehkan pasiennya sendiri. 

TRIBUNNEWSBOGOR.OM -- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter menyita perhatian publik.

Setidaknya ada tiga oknum dokter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Ketiganya yakni dokter kandungan insial MSF (33) di Garut, dr Priguna Anugerah Pratama di Bandung, dan MAES di Jakarta.

Para dokter mesum itu pun sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Berikut daftar ketiga dokter yang jadi tersangka pelcehakan seksual.

  1. Dokter kandungan di Garut

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut ini menyita perhatian publik.

Dokter yang akrab disapa dr Iril ini diduga melecehkan pasiennya yang merupakan ibu hamil.

Video yang beredar di media sosial itu, memperlihatkan dr Iril sedang memeriksa pasiennya di dalam ruangan.

Saat melakukan USG, tangan dr Iril diduga meraba bagian intim korban.

Setelah video itu viral, penyidik Polres Garut langsung mengamankan dr Iril.

Polisi pun menerima laporan korban pelecehan dr Iril, namun bukan orang yang ada di video viral.

Berbeda dengan yang ada di video, dr Iril melecehkan korbannya di kos-kosan miliknya.

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan meminta antar pulang usai menyuntik vaksin kepada korban.

KASUS DOKTER KANDUNGAN DI GARUT - Profil dr M Syafril Firdaus jadi sorotan setelah kasusnya viral di media sosial. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap ibu kamil.
KASUS DOKTER KANDUNGAN DI GARUT - Profil dr M Syafril Firdaus jadi sorotan setelah kasusnya viral di media sosial. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap ibu kamil. (Kolase Ist)

"Modus tersangka yaitu melakukan vaksin gonore kepada korban berusia 24 tahun yang dilakukan di luar klinik yaitu rumah orangtua korban di Desa Sukagalih, Garut," kata Kombes Hendra Rochmawan dikutip dari Kompas TV, Kamis (17/4/2025).

Setelah selesai menyuntikkan vaksi pada korban, tersangka kemudian meminta untuk diantar ke kos-kosannya.

"Karena pada saat datang yang bersangkutan ke rumah korban menggunakan ojol. Kemudian tersangka akan pulang dan meminta untuk diantarkan ke kos-kosan tersangka," tuturnya.

Kemudian sesampainya di kos-kosan, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai yakni senilai Rp 6 juta.

"Tapi tersangka menolak dan merasa malu takut ada yang melihat dan meminta membayar di dalam kamar kos," terangnya.

Setelah itu, korban dan tersangka masuk ke dalam kamar kos tersebut.

Tersangka tiba-tiba saja menutup pintu kamar kosnya saat korban berada di dalam.

Di sana, tersangka langsung meraba-raba bagian tubuh korban.

"Di dalam kamar kos, tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu dalam baju sehingga melakukan perlawanan, dan penolakan dari korban," katanya lagi.

2. Dokter anestesi di Bandung

Dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) dr Priguna Anugerah Pratama ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak pasien.

Perbuatan bejat itu dilakukan Priguna saat korban sedang menunggu ayahnya yang sakit.

Berdalih butuh donor darah untuk menyelamatkan ayah korban, Priguna pun meminta dilakukan tes kecocokan golongan darah.

Korban lalu dibawa ke lantai 7 dan berpura-pura melakukan prosedur kesehatan.

Di sana, Priguna menyuntik korban sebanyak 15 kali dan memasukkan obat bius.

Setelah korban tak sadarkan diri, Priguna kemudian memperkosa korban.

PENGAKUAN DOKTER PEMERKOSA ANAK PASIEN - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad mengaku punya kelainan seksual.
PENGAKUAN DOKTER PEMERKOSA ANAK PASIEN - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad mengaku punya kelainan seksual. (Kolase Kompas.com dan Ist)

Tak hanya anak pasien, Priguna juga diduga memperkosa dua pasien di RSHS.

Ketiga korban itu diperkosa oleh Priguna dalam jangka waktu seminggu saja.

Modus yang dilakukan berbeda meski cara dan tempat pemerkosaan dilakukan di tempat yang sama.

Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

3. Dokter rekam mahasiswi mandi

MAES, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2025).

Adapun MAES diduga melecehkan mahasiswi berinisial SS di sebuah indekos di Jakarta. Pelaku merekam secara diam-diam saat korban tengah mandi.

Firdaus menjelaskan, insiden terjadi pada Selasa (15/4/2025). Mulanya, korban sedang mandi di kamar indekosnya. Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.

Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak. Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Firdaus.

Menindaklanjuti laporan ini, polisi langsung memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.

Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved