KEKAYAAN 3 Hakim Sidang Cerai Baim Wong yang Nyatakan Paula Istri Durhaka, Isi Garasinya Sederhana

kekayaan 3 Hakim sidang cerai Baim Wong yang Nyatakan Paula Durhaka, Isi Garasinya Sederhana

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram Paula Verhoeven/Web PA Jaksel
KEKAYAAN 3 HAKIM SIDANG CERAI BAIM WONG - Berikut ini kekayaan 3 Hakim sidang cerai Baim Wong, Nyatakan Paula Durhaka 

III. HUTANG Rp. 750.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 268.000.000

Baca juga: Paula Verhoeven Adukan Hakim Sidang Cerai ke Komisi Yudisial, Pihak Baim Wong : Bukan Tempatnya

Kini tiga Hakim sidang cerai Baim Wong itu dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial.

Paula menilai putusan Hakim yang menyebut dirinya terbukti selingkuh adalah fitnah.

"Disini saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara penceraian saya. Dalam pelaporan ini diantaranya, majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan dan terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dan fakta persidangan," kata Paula Verhoeven.

Ia menyatakan tak pernah selingkuh selama menjalani rumah tangga dengan Baim Wong.

Baca juga: Apa Itu Nusyuz ?, Jadi Istilah Durhaka untuk Paula Verhoeven di Sidang Cerai dengan Baim Wong

"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan dan tidak ada juga bukti-bukti di persidangan," kata Paula.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menilai langkah Paula melaporkan tiga Hakim tersebut tidak tepat.

"Tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," katanya.

Ia merinci telah memberi 86 bukti, 9 saksi serta 3 ahli dalam sidang cerai Baim Wong.

"Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," katanya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved