Tanggung Konsekuensi dari Liburan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Magang di Kemendagri 3 Bulan
Setelah liburan ke Jepang tanpa izin saat momen Libur Lebaran 2025 lalu, Bupati Indramayu Lucky Hakim kini harus menanggung konsekuensinya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah liburan ke Jepang tanpa izin saat momen Libur Lebaran 2025 lalu, Bupati Indramayu Lucky Hakim kini harus menanggung konsekuensinya.
Pria berusia 45 tahun itu dijatuhi sanksi berupa magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya, Lucky wajib hadir di kantor Kemendagri dan tidak boleh diwakilkan.
"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya.
Bima Arya juga menjelaskan, magang tersebut dalam bentuk pendalaman soal tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Lucky Hakim wajib hadir di Kantor Kemendagri setidaknya sehari dalam sepekan.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Viral setelah Disindir Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat melontarkan sindiran terhadap Lucky Hakim yang plesiran ke Jepang tanpa izin saat libur Lebaran 2025 lalu.
Sindiran tersebut diunggah di akun TikTok pribadi milik Dedi.
Dalam unggahannya, Dedi memperlihatkan momen ketika Lucky tengah memakai baju kimono dan turun dari mobil.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.
Dedi mengatakan Lucky tidak menghubunginya lewat chat ataupun surat resmi untuk berlibur ke luar negeri.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: UCAPAN Santo Saat Tulis Namanya di Kaktus Kebun Raya Bogor, Bikin Adi Malu-malu: Pakai Love Nggak?
Baca juga: Viral Restoran di China Sajikan Kuliner Ekstrem: Dessert dari Kotoran Gajah yang Dikeringkan
Baca juga: Perusahaan CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Viral Tahan Ijazah, Karyawan Resign karena Malu
Dedi menjelaskan, seharusnya bupati atau wali kota yang akan pergi ke luar negeri mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan ke gubernur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.