Bukan 2 Kali Seminggu, Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita 4 Kali dalam 3 Hari, Kini Dipecat

Ada fakta baru yang ditemukan dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial LC di Polres Pacitan.

Tayang:
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist Humas Polres Pacitan
POLISI PERKOSA TAHANAN WANITA - Ada fakta baru yang ditemukan dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial LC di Polres Pacitan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada fakta baru yang ditemukan dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial LC di Polres Pacitan.

LC atau Aiptu Lilik Cahyadi sempat diberitakan telah memperkosa korban selama tiga hari berturut-turut.

Rupanya dalam waktu tiga hari itu, pelaku memperkosa tahanan wanita berinisial PW sebanyak empat kali.

Parahnya lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh Lilik di dalam ruang tahanan.

Atas perbuatannya itu, Aiptu LC kini sudah dipecat dan dihukum penempatan khusus.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia mengatakan kalau Aiptu LC kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan berinisial PW.

Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap LC selama ditahan di Polda Jatim.

"Untuk kasus pidana yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 21 April 2025," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari Kompas.com Kamis (24/4/2025).

Jules juga mengatakan, sejak Rabu (23/4/2025), tersangka LC ditahan di rumah tahanan Polda Jatim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Kemarin Rabu juga telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim," ucapnya.

Dalam sidang etik tersebut, tuntutan yang diajukan yakni tersangka melakukan perbuatan tercela dan penempatan dalam tahanan khusus selama 20 hari.

"Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Dalam hal ini, sanksi kita kenal dengan pemecatan,” ujarnya.

Hasil sidang tersebut, kata dia, pelanggaran LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Aiptu LC juga dihukum penempatan khusus dan dipecat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved