Jeritan Petani Desa Iwul Bogor, Minta Bantuan Dedi Mulyadi untuk Pertahankan Tanah Leluhur

Curhat pilu seorang petani di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Dok tangkapan layar Instagram Infoparung
LAHAN DESA IWUL - Curhat pilu seorang petani di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor viral di media sosial. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Curhat pilu seorang petani di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Kisah sedih itu dilontarkan seorang petani yang mewakili mayoritas warga Desa Iwul yang bekerja sebagai petani.

Dia menentang eksploitasi alam yang terjadi di wilayahnya.

Momen itu dibagikan melalui akun Instagram @infoparung.

"Kami masyarakat Desa Iwul sedang melawan kebrutalan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas tergerusnya tanah pertanian, lumbung padi, pertanahan, agraria," ujarnya dikutip Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Firdaus Oiwobo Marah, Tanah 500 Hektare di Cisarua Hilang, BPN Kabupaten Bogor Gandakan Sertipikat?

Petani itu pun meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk turun tangan.

Menurutnya, dampak eksploitasi alam di Desa Iwul berdampak langsung kepada kerusakan lingkungan.

"Kita sedang menghadapi hal-hal demikian, saya mohon kepada bapak Bupati Bogor dan bapak Gubernur Jawa Barat, bapak aing saya mohon untuk meninjau ke lokasi agar bapak menindaklanjut membantu masyarakat Desa Iwul," bebernya.

"Karena sudah terjadi dampak yang telah meresahkan masyarakat Desa Iwul," tambahnya.

Walhi turun tangan

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat turun tangan untuk melakukan giat advokasi terkait aduan perusakan daerah resapan di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat adalah dugaan penguasaan tanah tanpa melibatkan partisipasi warga, terutama petani penggarap di Kampung Lengkong Barang, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudi mengungkapkan bahwa meskipun PT Kuripan Raya memiliki izin untuk mengelola tanah tersebut, ada aspek sosial dan lingkungan yang menjadi hak dasar bagi masyarakat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pengembang.

“Pengurugan daerah aliran sungai di Kali Sentiong dan pembukaan lahan tanpa penghijauan menjadi perhatian Walhi Jabar untuk dimediasi,” ungkap Iwank.

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Bikin Gempar, Galian Tambang Ilegal Klapanunggal Bogor Seret Nama Koperasi

Salah seorang warga, Inan (72), mengaku mengetahui betul sejarah tanah seluas 143 hektar yang kini akan dijadikan kompleks perumahan.

Inan menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan perkebunan karet dan cengkeh yang dikuasai perusahaan Belanda pada tahun 1932, dan sejak saat itu berganti kepemilikan hingga dikuasai oleh pihak PTPN 11.

Namun, sayangnya tidak ada dokumen yang dapat menguatkan alasan bagi warga untuk terus bercocok tanam di atas lahan tersebut. 

Warga hanya mengandalkan narasi bahwa lahan itu merupakan milik leluhur mereka, dengan bukti adanya makam tua di lokasi tersebut.

Narasi tersebut, meskipun kuat dalam cerita lisan, tidak sekuat bukti tertulis seperti kwitansi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau Kikitir yang dipungut oleh Pemerintah Desa pada masa lalu, ketika kantor pertanahan belum secanggih sekarang.

“Ada lebih dari 300 warga penggarap yang mendambakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mereka bisa kembali bercocok tanam di atas lahan yang kini telah dibagi untuk dijadikan perumahan,” ujar Jarkasih, salah seorang koordinator warga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved