Detik-detik Pria di Ciamis Ngamuk Saat Ditagih Utang oleh Pacar Sendiri, Korban Dihajar Sampai Tewas

Seorang pria bernama Eli Kasim Zakaria Amrullah (30) harus menahan dinginnya jeruji besi polisi karena perbuatannya sendiri.

Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
PEMBUNUHAN PACAR - Foto Ilustrasi garis polisi. Seorang pria bernama Eli Kasim Zakaria Amrullah (30) harus menahan dinginnya jeruji besi polisi karena perbuatannya sendiri. Dia dibekuk polisi setelah tega membunuhnya pacarnya sendiri, WML (23). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria bernama Eli Kasim Zakaria Amrullah (30) harus menahan dinginnya jeruji besi polisi karena perbuatannya sendiri.

Dia dibekuk polisi setelah tega membunuhnya pacarnya sendiri, WML (23).

Pembunuhan itu terjadi di sebuah kamar kos Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.

Polisi pun telah berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan ini.

Rupanya pelaku emosi ditagih utang Rp 15 Juta oleh WML yang merupakan pacarnya tersebut.

Sampai akhirnya terjadi penganiayaan sampai korban meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, insiden ini bermula ketika korban mendatangi kamar kos pelaku untuk menagih utang sebesar Rp15 juta.

Sebelumnya, korban merasa marah karena pelaku memblokir komunikasi.

"Korban datang ke kos pelaku dengan emosi, menagih uang yang dipinjam. Terjadi cekcok di antara keduanya yang kemudian berujung pada tindak kekerasan," kata AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Pertengkaran yang memuncak menyebabkan pelaku mendorong korban hingga kepala korban membentur kusen pintu.

Korban terjatuh dan terluka, tetapi pelaku tidak berhenti di situ.

Ia memukul kepala korban berulang kali dan mencekik lehernya menggunakan ikat pinggang.

Pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke leher korban, namun pisau tersebut patah dan hanya menyisakan luka.

"Pelaku lalu melakukan tindak kekerasan lagi untuk memastikan korban meninggal dunia. Ini menunjukkan adanya kekerasan berlapis terhadap korban," tegas AKBP Akmal.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menyeret tubuh korban ke belakang kos, membungkusnya dengan plastik dan kain, serta menyemprotkan cairan pengharum untuk menghindari bau busuk.

Setelah kejadian, pelaku mencoba menjalani aktivitas normal, termasuk berkunjung ke Pangandaran dan berusaha menjual perhiasan korban di pasar Ciamis, namun gagal karena perhiasan tersebut bukan emas asli.

"Pelaku mencoba bersikap seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa, agar tidak menimbulkan kecurigaan," tambah AKBP Akmal.

Namun, pelarian pelaku tidak bertahan lama.

Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkapnya berkat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi.

Setelah ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, termasuk luka memar dan luka terbuka akibat tusukan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. 

Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Wanita di Ciamis Terungkap, Pelaku Ternyata Kekasih Korban

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved