Kabar Artis
Paula Verhoeven Disebut Selingkuh dalam Putusan Cerai dengan Baim Wong, Kuasa Hukum: Ini Framing
Setelah rumah tangga berakhir, isi putusan cerai Baim Wong yang menyebut Paula Verhoeven berselingkuh tersebar dan kini menjadi sorotan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah rumah tangga berakhir, isi putusan cerai Baim Wong yang menyebut Paula Verhoeven berselingkuh tersebar dan kini menjadi sorotan.
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, tegas membantah soal hasil putusan yang menyebut kliennya berselingkuh.
Manurut Alvon, hal tersebut masih sekadar sangkaan sehingga belum bisa disebut sebagai perselingkuhan.
Bahkan, ia menyebut isu selingkuh tersebut hanyalah framing atau disampaikan hanya menurut cara pandang pihak tertentu.
"Tidak (selingkuh), karena ini kan lebih kepada persoalan persangkaan dan itu kan framing ya," ujar Alvon, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Selasa (29/4/2025).
Kemudian, Alvon menyoroti soal putusan cerai yang bocor hingga kini menjadi konsumsi publik.
Dalam hal ini, Alvon menyebut hasil putusan tersebut belum dibacakan secara keseluruhan.
Sehingga, pihaknya menyayangkan soal bocornya hasil putusan cerai yang berujung menimbulkan berbagai opini masyarakat.
"Itu sebenarnya salah satu pertimbangan dan kemudian semuanya itu sebenarnya belum dibaca keseluruhan."
"Nah kemudian ini diperkuat dengan adanya konferensi pers yang dilakukan oleh hakim," terang Alvon.
Baca juga: Sebar Aib Paula Verhoeven, Baim Wong Dikritik Tajam dan Disebut Banci: Nggak Manusiawi, Nggak Pantes
Baca juga: Viral Lagi Ucapan Marshanda ke Paula Verhoeven soal Baim Wong, Ungkap Aib Sang Mantan: Maaf Ya Paula

Pihaknya menilai ada kata-kata yang sebenarnya belum benar kepastiannya, namun malah terungkap ke publik.
Karena hal itu, Paula dianggap benar melakukan perselingkuhan hingga dicap sebagai istri durhaka.
"Dalam hal ini sebenarnya kita menilai bahwa ketika ada kata-kata yang menggantung itu disebar dan itu di-framing ya, contohnya pihak ketiga."
"Kemudian di situ aja juga dikatakan nusyuz atau istri durhaka," bebernya.
Sementara menurut Alvon, bahwa kata pihak ketiga seharusnya tak ada di dalam hasil putusan cerai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.