Breaking News

Permudah Perubahan Data Warga di PN Bogor, Pemkot Luncurkan Program 'Palu Sakti'

Dedie Rachim juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh PN Bogor Kelas IA

Istimewa/Pemkot Bogor
PROGRAM PALU SAKTI -- Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Iman Luqmanul Hakim, menghadiri persidangan warga Kota Bogor terkait perkara permohonan perubahan data yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. 

Dalam beberapa kasus perubahan nama, Ganjar menyebut bahwa ada warga yang tidak mengurus proses administrasi ketika disampaikan bahwa perubahan data harus melalui persidangan.

Namun dengan adanya inovasi ini, warga bisa mengerti dan juga mempermudah mereka melaksanakan persidangan.

"Karena jika warga mengajukan perubahan nama, ketika data antara akta, KTP, ijazah, dan surat lainnya berbeda satu sama lain, maka itu akan berpengaruh ketika akan mengakses pelayanan publik lainnya," ucapnya.

Kemudahan ini pun dirasakan oleh Jamaludin, warga yang mengajukan permohonan perubahan nama karena di dalam KTP nama yang seharusnya Abubakar Sulaiman disingkat menjadi AS.

Penggantian nama itu dilakukan sebab dalam ijazah, nama tidak boleh menggunakan singkatan.

"Terus saya ke Capil mengajukan permohonan, kemudian diarahkan harus ke pengadilan juga karena harus ada putusan pengadilan. Kemudian semua berkas saya lengkapi. Setelah lengkap, saya ikut sidang dan semua perubahan langsung bisa dilakukan. Setelah sidang, saya langsung mendapat fisik dokumen yang sudah diubah setelah ada putusan pengadilan," ujarnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, karena prosesnya tidak sulit bahkan lebih mudah ketika semua berkas berhasil dilengkapi sesuai aturan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved