Sosok Mak Gadi, Ratu Narkoba Riau: Dipenjara 14 Tahun, Anaknya yang Polisi juga Terjerat Narkoba

Nurhasanah alias Mak Gadi (66) adalah ratu narkoba di Riau yang rumah mewahnya baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025).

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
MAK GADI RATU NARKOBA - Mak Gadi (jillbab warna krem) dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba. Nurhasanah alias Mak Gadi (66) ratu narkoba di Riau yang rumah mewahnya baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok Nurhasanah alias Mak Gadi (66) ratu narkoba di Riau yang rumah mewahnya baru saja disita Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (28/4/2025).

Bisnis haram yang dilakoni wanita paruh baya itu diduga telah membuatnya kaya raya dan memiliki sejumlah properti.

Adapun penyitaan rumah mewah milik Mak Gadi dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana rumah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba.

"Kita telah menyita rumah mewah milik pelaku narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi. Penyegelan atau penyitaan dilakukan tim penyidik TPPU Polres Inhu," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/4/2025).

Fahrian menjelaskan bahwa penilaian nilai aset milik Mak Gadi dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.

Penyitaan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: 6 Bulan Gibran Rakabuming Raka Jadi Wapres RI: Dikritik Caper Soal Monolog, Diusulkan Dimakzulkan

Baca juga: Terbongkar Sosok Pria Kejam yang Bakar Balita hingga Tewas, Ayah Kandung Syok Lihat Jasad Korban

Baca juga: Sosok Lasarus Bambang, Lulusan S3 UGM Sindir Ijazah Palsu Jokowi Pakai Pantun Ubur-ubur Ikan Lele

Ruko Disita

Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa properti lain milik Mak Gadi, termasuk rumah toko (ruko) tiga pintu tiga lantai di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.

Selain itu, ruko dua pintu tiga lantai di Kelurahan Kampung Dagang juga menjadi obyek penyitaan berdasarkan surat yang sama.

Terbaru, tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, disita petugas berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.

"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," tambah Fahrian.

MAK GADI RATU NARKOBA - Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba.
MAK GADI RATU NARKOBA - Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba. (Istimewa)

Baca juga: PATAHKAN Argumen Roy Suryo Cs, Ahli Digital Forensik Buktikan Skripsi Jokowi Asli, Ada Video Valid!

Baca juga: Bukan Anak-anak, Dedi Mulyadi Anggap Aura Cinta Dewasa : Sudah Jadi Bintang Iklan Cari Uang Sendiri

Siapa Mak Gadi?

Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu dan melibatkan anak serta menantunya dalam bisnis haram tersebut, sehingga ia dijuluki Ratu Narkoba.

Ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020 lalu bersama beberapa anggota keluarganya.

Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Enam di antaranya merupakan Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS, serta tiga menantunya, yakni DD, DV, dan CC.

Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial THR, adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.

Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap.

Mak Gadi disebut sudah 30 tahun mengedarkan narkoba.

Namun, setelah disidangkan, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena tidak terbukti bersalah.

Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi setelah mengamankan seorang wanita pengedar sabu, Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.

Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman penjara setelah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Namun, Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Diketahui juga bahwa salah satu anaknya pernah bertugas sebagai anggota polisi di Polres Inhu, tetapi dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Anak Mak Gadi yang eks polisi tersebut bernama Briptu Rocky Mahendra.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Mak Gadi Ratu Narkoba & Anaknya, Briptu Rocky Mahendra yang Baru Dipecat dari Polisi dan Kompas.com dengan judul "Rumah Mewah Milik "Ratu Narkoba" Mak Gadi Disita Polisi di Indragiri Hulu Riau"

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved