Info DPRD Kota Bogor

Marak Praktik Judi Online, Anngota DPRD Kota Bogor Usulkan Raperda Khusus untuk Perangi Judol

Dedi Mulyono menyusun usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang lebih komprehensif untuk menangani masalah judi online di Kota Bogor.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa/DPRD Kota Bogor
RAPERDA JUDOL - Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono menyatakan sedang menyusun usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang lebih komprehensif untuk menangani masalah judi online di Kota Bogor 

Selain Perda 2005, Kota Bogor juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/2901-Kesra pada 28 Juni 2024.

Surat ini melarang segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, dan meminta seluruh perangkat daerah hingga ketua RT dan RW ikut melakukan sosialisasi.

Namun menurut Dedi, surat edaran ini hanya bersifat imbauan, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara struktural.

“Ini saatnya Kota Bogor punya Perda khusus soal judol. Perda yang relevan, progresif, dan punya daya paksa. Kita harus melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, dari bahaya laten ini,” tandasnya.

Dedi menyatakan, ia akan segera mengajukan usulan Raperda tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor agar bisa masuk dalam Prolegda ditahun mendatang.

“Ini bukan sekadar wacana, tapi ikhtiar nyata agar Bogor tidak jadi kota penghasil pecandu judi online. Kita harus bergerak cepat, sebelum terlambat,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved