Satpol PP Segel Proyek Real Estate di Parungpanjang Bogor, Komisi I DPRD Tegas Soal Izin

Egi mengapresiasi langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Bogor yang berani menyegel proyek pembangunan perumahan real estate tersebut.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
PENYEGELAN PERUMAHAN DI BOGOR - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibawa saat memberi keterangan soal perizinan perumahan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibawa merespon penyegelan proyek pembangunan perumahan yang perizinannya belum lengkap di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Egi mengapresiasi langkah yang diambil Satpol PP Kabupaten Bogor yang berani menyegel proyek pembangunan perumahan real estate tersebut.

Menurutnya, apabila perizinan belum lengkap maka jangan ragu untuk dilakukan penindakan.

Untuk itu, Egi menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Parungpanjang harus berani mengambil sikap.

“Secara langsung tidak, tapi saya memerintahkan pemerintah kecamatan bersikap tegas karena tanpa ada ketegasan dari Pemcam nanti khawatir nanti muncul lagi bencana, persoalan lingkungan banjir, longsor,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

“Jadi bereskan dulu perizinannya. Saya apresiasi penyegelan itu, memang harus seperti itu. Jadi jangan jalan terus kalau peremcanaannya gak beres gimana,” sambungnya.

Terkait potensi property di Parungpanjang yang semakin berkembang pesat, Egi telah memberi usulan terhadap rekan-rekannya di Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.

“ Prospek property bagus, maka dari itu saya dari Komisi I mengusulkan untuk jalan bareng ke lokasi secara komperhensif. Aspek pertama yang bakal ditinjau adalah perizinan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved