Ini Tampang Para Preman Berkedok Debt Collector saat Pakai Baju Oranye di Polres Bogor, Berubah Loyo

Saat beraksi, para preman berkedok debt collector ini sangar merampas kendaraan pengendara. Namun, saat memakai baju tahanan mereka tampak loyo.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
BERANTAS PREMANISME - Pelaku perampasan kendaraan yang mengaku sebagai debt collector diamankan polisi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jumat (9/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sangar saat beraksi di jalan, para preman berkedok debt collector di Bogor langsung ciut saat memakai baju tahanan.

Saat beraksi, para pelaku ini berkelompok kemudian merampas kendaraan secara paksa dari pengendaranya ketika melintas di jalanan.

Dalam menentukan targetnya, para pelaku memilih secara acak namun dicek terlebih dahulu melalui aplikasi di handphonenya untuk mengakurkan dengan data dari perusahaan leasing yang diduga bocor.

Kini, para pelaku yang bertindak seolah-olah debt collector atau biasa disebut dengan mata elang (Matel) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan preman tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.

Dari pantauan TribunnewsBogor.com, para pelaku ini memiliki tampang seram dengan postur tubuh yang besar sehingga dapat dengan mudah mengintimidasi targetnya.

Bahkan, salah satu dari pelaku memiliki tato pada bagian kepala namun gambarnya tidak terlihat jelas karena sebagian tertutup rambut.

Namun, saat memakai baju tahanan dengan tangan diborgol, mereka tampak loyo menundukkan bahu dan kepala.

Tampang preman berkedok debt collector yang diamankan oleh Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota, Jumat (9/5/2025).
Tampang preman berkedok debt collector yang diamankan oleh Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota, Jumat (9/5/2025). (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

"Dasar kami melakukan tindakan ada laporan polisi (LP) berjumlah lima buah yang dilakukan dari bulan April hingga 9 Mei 2025," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/5/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 335 dan atau 368 dan atau 372 dan atau 480 dan atau 481 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adapun pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan.

"Ini tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan, dalam hal ini Pemkab dan Pemkot Bogor bersama stakeholder TNI-POLRI mendukung penuh program dari Presiden Prabowo yaitu asta cita. Karena kegiatan ini mengganggu iklim investasi," katanya.

Sementara itu, dari tangan polisi sebanyak 108 kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan pick up hasil rampasan disita oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved