Waspada Modus Kejahatan Rekam Wanita Diam-diam, Korban Diperas dengan Ancaman Video Disebar
Seorang wanita menjadi korban pemerasan dengan modus direkam diam-diam di penginapan saat tak berbusana.
TRIBUNNEWSBOOGOR.COM - Seorang wanita menjadi korban pemerasan dengan modus direkam diam-diam di penginapan saat tak berbusana.
Korban diperas dengan ancaman videonya akan disebar oleh pelaku.
Kejadian ini menimpa wanita muda berinisial AF yang terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Grujugan, Kabupaten Probolinggo.
Beruntung dalam kejadian ini pelaku yang berinisial AN (25) berhasil diamankan aparat.
Pelaku ditangkap saat korban menyerahkan uang yang diminta pelaku.
Kepala Bagian Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Setiawan, menjelaskan peristiwa bermula saat korban SF menginap di hotel di wilayah Grujugan pertengahan April 2025.
Tanpa disadarinya, pelaku merekam video saat korban dalam keadaan tanpa busana.
"Pelaku mengirimkan video tersebut ke korban dan meminta uang sebesar Rp10 juta dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi," ungkap Bobby, Minggu (11/5/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Karena ketakutan, korban menyanggupi permintaan itu dan sepakat memberikan uang secara bertahap.
Pada pertemuan selanjutnya di hotel yang sama, korban hanya mampu membawa uang Rp1 juta.
Namun situasi berubah menjadi semakin menegangkan.
"Saat bertemu, pelaku kembali mengancam bahkan diduga mengeluarkan pisau dan mengancam akan membacok korban jika tidak segera menyerahkan uang," lanjut Bobby.
Beruntung, korban masih sempat mengirim pesan minta tolong ke temannya melalui WhatsApp.
Dalam waktu singkat, temannya bersama petugas hotel berkoordinasi dengan aparat Polsek Grujugan.
Penangkapan dilakukan di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel yang digunakan untuk merekam video serta sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat pasal pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, serta dikenakan tambahan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Probolinggo Ditangkap Usai Rekam Wanita Tanpa Busana di Hotel.
Video Call Terakhir Korban Tewas Kecelakaan di Jalur Bromo Terkuak, Sopir Bus Maut Berfirasat Buruk |
![]() |
---|
Palak Sopir Truk Ayam Pakai Celurit, 2 Pria di Cileungsi Bogor Berakhir Ciut Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Dulu Ngotot Minta Koruptor Dihukum Mati, Kabar Immanuel Ebenezer Usai Ditangkap KPK Disorot, Sakit? |
![]() |
---|
Miris Pengakuan Anak Durhaka Usir Ibu Kandung dari Rumah, Tak Merasa Bersalah Usai Aniaya Orangtua |
![]() |
---|
Cerita Pahit Pedagang Bubur Cikini, Didatangi 2 Pria Ngaku Penguasa Wilayah, Korban Diperas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.