Alasan Pria di Majalengka Sebar Video Dewasa Bareng Mantan Istri, Jumlahnya Mencapai 700 File

Seorang pria berinisial JR (50) kini harus berurusan dengan hukum setelah menyebarkan video dewasa mantan istri, M (45). Atas perbuatannya ini, JR kin

Editor: Naufal Fauzy
(Thinkstock/AndreyPopov)
SEBAR VIDEO MANTAN - Seorang pria berinisial JR (50) kini harus berurusan dengan hukum setelah menyebarkan video dewasa mantan istri, M (45). Atas perbuatannya ini, JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Korban melaporkan hal ini kepada kami setelah merasa tertekan dan terpaksa pindah kampung. Kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Jumat kemarin," ujar Ari.

JR mengeklaim tidak bermaksud menjual video tersebut, melainkan hanya untuk memancing korban agar menghubunginya lagi. Meski begitu, polisi tetap menilai perbuatannya melanggar hukum serius. 

Polisi mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan konten pribadi, terutama yang berisi unsur asusila.

"Kami mengimbau agar saksi-saksi yang menerima video dari tersangka tidak mengedarkannya ke media sosial atau ke pihak lain. Penyebaran konten asusila dapat berakibat pada tindakan hukum," tegas Ari.

Tersangka JR kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Kondisi korban saat ini baik-baik saja, meski kejadian ini jelas memberi dampak psikologis yang mendalam. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa tersangka mendapat hukuman yang setimpal," ucap Ari.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria di Majalengka Berbuat Nekat Sebar Video Dewasa Bareng Istri Siri Setelah Ditinggal Begitu Saja, https://jabar.tribunnews.com/2025/05/15/pria-di-majalengka-berbuat-nekat-sebar-video-dewasa-bareng-istri-siri-setelah-ditinggal-begitu-saja.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved