Breaking News

Jejak Soenarko Eks Danjen Kopassus yang Berani Sindir Kelemahan Prabowo, Pernah Ditolong Luhut

Jejak Soenarko Eks Danjen Kopassus Bocorkan Kelemahan Prabowo, Pernah Ditolong Luhut Era Jokowi

Tayang:
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Wikiedia/Tribunnews.com
KONFLIK SOENARKO DAN LUHUT - Jejak Soenarko Eks Danjen Kopassus Bocorkan Kelemahan Prabowo, Pernah Ditolong Luhut Era Jokowi 

Dua pucuk senjata kemudian disimpan di gudang dan sisanya disisihkan. Barulah pada 2019, senjata tersebut diserahkan ke HR yang merupakan orang kepercayaan Soenarko.

Diselamatkan Luhut

Soenarko dikenal sebagai loyalis Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. 

Sayangnya, kala itu ia sempat tersandung kasus saat itu. Soenarko pun ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer TNI pada Senin (20/5/2019) malam.

 Ia dituduh atas dugaan makar dan penyelundupan senjata untuk aksi massa 22 Mei. 

lihat fotoLUHUT DIMAKI-MAKI - Eks Danjen Kopassus Ngamuk Maki-maki Luhut, Tak Terima Disebut Kampungan: Kau Penjilat dan Rakus
LUHUT DIMAKI-MAKI - Eks Danjen Kopassus Ngamuk Maki-maki Luhut, Tak Terima Disebut Kampungan: Kau Penjilat dan Rakus

Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Humisar Sahala ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sahala menuding Soenarko terlibat makar. 

Adapun Soenarko dilaporkan atas pernyataan dalam video yang beredar di Youtube. 

Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik itu, Soenarko memerintahkan hadirin untuk mengepung KPU dan istana.

"..Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU. Mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras..." ujar Soenarko dalam video. 

Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial. 

Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146. 

Lalu, ia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan. 

Atas penahanan itu, Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. 

Selanjutnya, Soenarko pun dibebaskan.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved