Spanduk Partai di Rumpin Bogor Ditertibkan, Dedi Mulyadi Minta Satpol PP Terapkan Kamis Manis

Satpol Pp Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menertibkan spanduk tak berizin dan menimbulkan polusi mata, Kamis (15/5/2025).

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
TERTIBKAN SPANDUK - Satpol PP Kecamatan Rumpin menertibkan spanduk tak berizin di Desa Sukamulya, Mekarsari dan Kertajaya, Kamis (15/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satpol PP Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menertibkan spanduk tak berizin dan menimbulkan polusi mata, Kamis (15/5/2025).

Dalam kegiatan yang dilakukan, Satpol PP Rumpin menertibkan beragam jenis gambar spanduk, termasuk spanduk partai politik di tiga desa yakni Sukamulya, Mekarsari, dan Kertajaya.

Sopian, Danru Satpol PP Kecamatan Rumpin mengatakan, penertiban spanduk menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan setiap hari Kamis dengan nama Kamis Manis (Kamis Nyaman dan Harmonis) yang diinstruksikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Tadi ada hampir 10 spanduk yang ditertibkan. Spanduknya itu ada partai ucapan idul fitri terus sponsor perumahan dan rokok. Tadi ada tiga desa. Desa Sukamulya, Mekarsari dan Kertajaya,” ujarnya.

“Tujuannya intinya penertiban spanduk liar tidak berizin dan sesuai instruksi dari bapak gubernur,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sopian menegaskan tak ada kompromi terhadap pelanggaran Perda.

“Siap perintah bapak gubernur, jadi setiap hari kamis namanya Harmonis sudah dilakukan penertiban spanduk,” tegasnya.

“Perda no 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, yang melanggar dibabat habis,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved