Pengelola Tong Emas di Leuwiliang Bogor Buang Limbah Sianida ke Sungai, Camat Ultimatum

Camat Leuwiliang, WR Pelitawan bakal menyiapkan tindakan tegas apabila peringatan yang diberikan terus diabaikan pemilik tong emas.

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
PENGUSAHA BUANG LIMBAH SIANIDA KE SUNGAI - Suasana di lokasi pengolahan tong emas ilegal yang diduga mengandung bahan kimia sianida di Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, LEUWILIANG- Akitivitas pengolahan tong emas ilegal yang diduga mengandung bahan kimia sianida di Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, meresahkan warga.

Camat Leuwiliang, WR Pelitawan bakal menyiapkan tindakan tegas apabila peringatan yang diberikan terus diabaikan pemilik tong emas.

 “Kita tinjak lanjuti adanya laporan dari akun lapor pak bupati dan telah kita berikan teguran ke 1, 2 dan 3, kalau tidak diindahkan kita akan lakukan eksekusi," ungkapnya, Senin (26/5/2025).

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan Polres Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor, karena mereka yang memiliki kewenangan dan memilik tim penegak hukumnya," tambahnya.

Pelitawan semakin geram lantaran pengusaha tong emas tersebut dikabarkan sering membuang limbah ke aliran sungai.

 "Informasinya sudah sejak lama, rapi kita tidak tau kepastiannya kapan mereka mulai beroprasinya," ujarnya. 

 Lebih lanjut, ia menuturkan, akibat kegiatan tersebut tentunya akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kerusakan sumber mata air. 

 "Mangkanya itu limbah sianidanya itu yang bahanya, kita akan cek kembali minggu depan, kami juga meminta pemiliknya untuk segara menutup aktivitas tersebut," bebernya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved