Akhirnya Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Sang Istri Curhat Pilu Kenang Surat Cinta dari Suami

Akhirnya Agus Buntung divonis 10 tahun penjara kasus pencabulan dan pelecehan seksual. Sang istri curhat pilu perlihatkan surat cinta dari Agus.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase TikTok @iluhh4112
KASUS AGUS BUNTUNG: Tangkapan layar Agus Buntung dan istrinya Nopiyanti, disadur pada Selasa (27/5/2025). Akhirnya Agus Buntung divonis 10 tahun penjara kasus pencabulan dan pelecehan seksual. Sang istri curhat pilu perlihatkan surat cinta dari Agus. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sah, Agus Buntung akhirnya menerima vonis dari pengadilan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan.

Pemuda bernama lengkap I Wayan Agus Suartama itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB.

Vonis tersebut diberikan kepada Agus Buntung dalam persidangan hari ini, Selasa (27/5/2025).

Agus Buntung divonis berat, sang istri pun melayangkan curhatan pilu di media sosial.

Istri Agus Buntung, Ni Luh Nopiyanti membagikan surat cinta dari Agus yang ia tulis dari balik jeruji besi.

Seperti apa surat dari Agus Buntung untuk sang istri?

Sidang perdana tersangka kasus pelecehan seksual, Agus Buntung dipenuhi drama. Sang ibu dilarikan ke rumah sakit setelah Agus menjalani sidang pertama Kamis (16/1/2025). Sementara sang ayah menahan tangis di depan ruang sidang.
Sidang perdana tersangka kasus pelecehan seksual, Agus Buntung dipenuhi drama. Sang ibu dilarikan ke rumah sakit setelah Agus menjalani sidang pertama Kamis (16/1/2025). Sementara sang ayah menahan tangis di depan ruang sidang. (TikTok)

Untuk diketahui, Agus Buntung terjerat kasus pelecehan seksual sejak Desember 2024 lalu.

Ada belasan wanita yang melapor ke pihak berwajib atas perangai bejat Agus Buntung.

Lantaran kasus tersebut, Agus Buntung pun resmi jadi tersangka hingga terdakwa di persidangan.

Beberapa bulan menjalani sidang hingga ditahan di bui, Agus Buntung akhirnya menerima vonis.

Majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar undang-undang terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.

Karenanya Agus pun divonis penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara saat membacakan vonis untuk Agus, dilansir dari Tribunnews.com.

Divonis 10 tahun penjara, Agus tak berkomentar sama sekali.

Pun dengan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni yang terdiam setelah mendengar putranya divonis berat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved