Tak Cuma Pekerja, Guru Honorer Juga Bisa Dapat BSU Rp 300 Ribu, Cek Ini Syaratnya

Pencairan BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja dan guru honorer periode Juni hingga Juli. Namun tidak semua pekerja dan guru honorer berhak menerima

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
(Ilustrasi) BSU UNTUK HONORER - Tak hanya untuk pekerja, BSU 2025 juga diberikan kepada guru honorer. Bantuan diberikan periode Juni hingga Juli 2025 sebesar Rp 150 ribu per bulan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tak hanya untuk pekerja, guru honorer juga bisa mendapatkannya.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja dan guru honorer untuk dua bulan periode Juni hingga Juli 2025. 

Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp150.000 per bulan yang disalurkan sekaligus sebesar Rp300.000 pada Juni 2025.

Sebanyak 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota bisa menjadi penerima BSU.

Selain pekerja, 3,4 juta guru honorer juga menjadi sasaran BSU 2025 ini.

Pencairan BSU melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

BSU juga dapat diambil menggunakan layanan PT Pos Indonesia jika tak memiliki rekening Himbara.

Namun tidak semua pekerja dan guru honorer berhak menerima BSU ini.

Mengacu pada skema sebelumnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. 

Pendaftaran pun juga tidak bisa dilakukan secara mandiri.

Perusahaan tempat bekerja yang nantinya akan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, untuk menerima bantuan tersebut, penerima harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat ini harus dipenuhi agar bisa menerima BSU 2025 sebesar Rp 300 ribu.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker yang membahas ketentuan BSU 2022, ini syarat untuk mendapatkan bantuan:

Baca juga: Siap-siap BSU 2025 Sebentar Lagi Cair, Pekerja Bisa Dapat Rp 300 Ribu, Intip Syaratnya

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari angka tersebut, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau aparatur sipil negara (ASN).

5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025 

Penerima BSU 2025 dapat mengecek status bantuan melalui beberapa cara berikut: 

1. Melalui Situs Kemnaker 

- Akses link kemnaker.go.id

- Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom verifikasi yang tersedia

- Sistem akan memberikan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima. 

2. Melalui Aplikasi Pospay 

- Unduh dan buka aplikasi Pospay

- Masukkan data pribadi

- Fitur ini khusus untuk penerima yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos. 

3. Informasi dari Instansi Kerja atau Kelurahan 

- Beberapa pekerja akan mendapatkan informasi melalui instansi tempat bekerja yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

- Pihak kelurahan juga dapat menjadi sumber informasi resmi untuk penerima bantuan.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved