Tampang 2 Tersangka di Balik Kasus Usaha Tambang Membawa Petaka di Cirebon, Terancam Bui 15 Tahun

Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka di balik usaha tambang yang membawa bencana hingga menelan banyak nyawa di Cirebon

|
Editor: Naufal Fauzy
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
TAMPANG TERSANGKA - Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka di balik usaha tambang yang membawa bencana hingga menelan banyak nyawa di Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka di balik usaha tambang yang membawa bencana hingga menelan banyak nyawa di Cirebon.

Kedua tersangka ini diketahui berinisial AK (59) dan AR (35).

Kedua orang ini diketahui merupakan pengelola usaha tambang galian C di Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon yang longsor dan menimbun puluhan orang.

Letak kelalaian meraka sebagai pengelola tambang adalah tidak menghiraukan peringatan dinas terkait.

Mereka sudah diperingatkan dua kali terkait penambangan yang berbahaya bagi para pekerja.

Namun meski tahu sudah diberi peringatan, usaha tambang itu tetap berjalan seperti biasa.

Sampai akhirnya longsor dahsyat terjadi di area tambang mereka dan menimbun puluhan orang dan menimbulkan banyak korban jiwa.

Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers dan telah menggunakan pakaian tahanan warna oranye di Polresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Namun, wajah mereka ditutupi masker warna putih. 

Tapi terlihat bahwa salah satu dari tersangka ini sudah beruban karena umur.

Saat dihadirkan, mereka terlihat hanya tertunduk dengan pandangan ke bawah. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan bahwa kedua tersangka ini merupakan pimpinan  di Proyek Pertambangan Al-Azhariyah, Gunung Kuda tersebut.

Tersangka AK diketahui di tambang itu berpran sebagai pengelola tambang.

Dia merupakan warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang.

Kemudian Tersangka AR (35) di tambang itu berperan sebagai pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ujar Kombes Sumarni, Minggu dikutip dari Tribun Jabar.

Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan yang kedua pada 19 Maret 2025.

Keduanya ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Namun larangan itu tidak diindahkan.

AK memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional pertambangan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Adapun, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi tambang Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

Saat aktivitas penggalian material limestone/trass tengah berlangsung, tiba-tiba tanah longsor menimpa para pekerja.

"Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material," ucap Kapolresta. 

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya tujuh unit kendaraan berat, surat izin tambang, serta dokumen pelarangan dan peringatan dari instansi terkait.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Lalu, Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Serta pasal lainnya terkait kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.

“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” jelas dia.

Polresta Cirebon menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi semua pengelola tambang agar tidak bermain-main dengan keselamatan kerja dan aturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Profil AK dan AR, Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Makan Korban

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved