Polemik Ijazah Jokowi
Sesumbar Dokter Tifa Siap Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pitra Doa : Semoga Malaikat Lewat
Sesumbar Dokter Tifa Siap Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pitra Romadoni Berharap Ada Malaikat Mengaminkan
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
"Saya ibu, saya perempuan tetapi kalau saya melakukan kesalahan telah memfitnah dan mencemarkan nama seseorang yang ternyata dia mempunya ijazah asli dan saya dianggap salah, saya taat hukum," katanya.
Mendengar ucapan itu, Pitra Romadoni berharap ada malaikat lewat dan mengabulkan ucapan Tifauzia Tyassuma.
Baca juga: Teman Sebangku Jokowi Saat SMA Skakmat Roy Suryo Cs Soal Ijazah, Akhirnya Beberkan Bukti Baru
"Semoga malaikan lewat malam ini dan mengaminkan doa dan permintaan mba Tifa yang mengatakan saya ikhlas dipenjara. Jadi perkataan juga adalah doa," katanya.
Pitra menerangkan dalam hukum pidana maupun perdata ada azas yang menyebutkan bahwa siapa yang menuntut, dialah yang membuktikan.
"Dalam koteks ini teman-teman ini yang menuntut. Terus setelah dituntut balik meminta untuk diperlihatkan ijazah. Ini kan sangat aneh sekali cara berpikirnya. Mereka menuduh ijazah palsu tapi mereka sendiri tidak memperoleh ijazah yang asli," katanya.
Menurutnya jika menuduh ijazah Jokowi palsu, seharusnya Roy Suryo Cs sudah memegang versi aslinya.
"Pikirkan lagi, apabila telah melakukan tuduhan terhadap seseorang tentu kita sudah memiliki bukti," kata Pitra Romadoni.
Menurutnya, Roy Suryo Cs memang terancam dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pasalnya Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
"Laporan pengaduan ini telah dihentikan Bareskrim yang membuktikan tuduhan ijazah palsu tersebut telah terpatahkan, sehingga berbalik perbuatan pidana yang menuduhkan ijazah palsu ini adalah perbuatan pidana yang paling sempurna terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baiknya," kata Pitra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hingga kini penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan Jokowi.
Diingatkan kembali, Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Jokowi menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat Roy Suryo, Tifauzi Tyassuma, Rismon Sianipar, E dan K.
Baca juga: EMOSI Debat Soal Ijazah, Dokter Tifa Nangis Ngaku Siap Dipenjara, Titip Pesan Menohok Untuk Jokowi
Pasal yang digunakan antara lain, 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Proses masih berlangsung yah, pendalaman," kata Ade.
Dokter Tifa
Tifauzia Tyassuma
dipenjara
ijazah Jokowi
Pitra Romadoni
Roy Suryo
Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri
Roy Suryo Cs Koar-koar Dibungkam Brutal Saat Luncurkan Buku, UGM Justru Merasa Hampir Tertipu |
![]() |
---|
Koar-koar Buku Roy Suryo Cs Bakal Diterbitkan di 25 Negara, Pengacara Jokowi Sebut Itu Cuma Alibi |
![]() |
---|
Detik-detik Listrik Dimatikan Saat Roy Suryo Cs Luncurkan Buku Jokowi's White Paper: Tangan Jahat ! |
![]() |
---|
Ngotot Lulusan Yamaguchi, Rismon Gagap Lawan Data Jokowi Mania : Bahasa Jepang Aja Gak Ngerti |
![]() |
---|
Usai Mangkir dari Panggilan Polda Karena Mau 17-an, Roy Cs Minta Silfester Nyerah: Gede Badan Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.