Polemik Ijazah Jokowi

Sesumbar Dokter Tifa Siap Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pitra Doa : Semoga Malaikat Lewat

Sesumbar Dokter Tifa Siap Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pitra Romadoni Berharap Ada Malaikat Mengaminkan

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube iNews/TikTok Portalnews
DOKTER TIFA SIAP DIPENJARA - Sesumbar Dokter Tifa Siap Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pitra Romadoni Berharap Ada Malaikat Mengaminkan 

"Saya ibu, saya perempuan tetapi kalau saya melakukan kesalahan telah memfitnah dan mencemarkan nama seseorang yang ternyata dia mempunya ijazah asli dan saya dianggap salah, saya taat hukum," katanya.

Mendengar ucapan itu, Pitra Romadoni berharap ada malaikat lewat dan mengabulkan ucapan Tifauzia Tyassuma.

Baca juga: Teman Sebangku Jokowi Saat SMA Skakmat Roy Suryo Cs Soal Ijazah, Akhirnya Beberkan Bukti Baru

"Semoga malaikan lewat malam ini dan mengaminkan doa dan permintaan mba Tifa yang mengatakan saya ikhlas dipenjara. Jadi perkataan juga adalah doa," katanya.

Pitra menerangkan dalam hukum pidana maupun perdata ada azas yang menyebutkan bahwa siapa yang menuntut, dialah yang membuktikan.

"Dalam koteks ini teman-teman ini yang menuntut. Terus setelah dituntut balik meminta untuk diperlihatkan ijazah. Ini kan sangat aneh sekali cara berpikirnya. Mereka menuduh ijazah palsu tapi mereka sendiri tidak memperoleh ijazah yang asli," katanya.

Menurutnya jika menuduh ijazah Jokowi palsu, seharusnya Roy Suryo Cs sudah memegang versi aslinya.

"Pikirkan lagi, apabila telah melakukan tuduhan terhadap seseorang tentu kita sudah memiliki bukti," kata Pitra Romadoni.

Menurutnya, Roy Suryo Cs memang terancam dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pasalnya Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

"Laporan pengaduan ini telah dihentikan Bareskrim yang membuktikan tuduhan ijazah palsu tersebut telah terpatahkan, sehingga berbalik perbuatan pidana yang menuduhkan ijazah palsu ini adalah perbuatan pidana yang paling sempurna terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baiknya," kata Pitra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hingga kini penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan Jokowi.

Diingatkan kembali, Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Jokowi menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat Roy Suryo, Tifauzi Tyassuma, Rismon Sianipar, E dan K.

Baca juga: EMOSI Debat Soal Ijazah, Dokter Tifa Nangis Ngaku Siap Dipenjara, Titip Pesan Menohok Untuk Jokowi

Pasal yang digunakan antara lain, 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Proses masih berlangsung yah, pendalaman," kata Ade.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved