Hari Ini BSU Mulai Dicairkan, Pekerja Bakal Dapat Rp 600 Ribu, Begini Cara Ceknya
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program BSU yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja mulai dicairkan hari ini, (5/6/2025).
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program BSU yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertama, calon penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja.
Syarat lain, pekerja bukan seorang ASN, anggota TNI, dan Polri.
Syarat terbaru yang ditetapkan yakni pekerja tidak sedang mendapat bantuan lain, seperti PKH atau Prakerja.
Adapun besaran BSU yang diberikan kepada penerima yakni sebanyak Rp600.000.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah tersebut sebanyak Rp150.000 per bulan selama periode Juni dan Juli 2025.
Bantuan tersebut dibayarkan satu kali di bulan Juni sehingga bantuan yang akan diterima sebanyak Rp300.000.
Namun pemerintah memutuskan untuk menambah besaran BSU menjadi Rp300.000 per bulan.
Dengan demikian, bantuan yang akan diterima yakni Rp600.000.
Lantas, bagaimana cara mengeceknya?
Melansir laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada dua cara untuk mengecek apakah menjadi penerima BSU atau bukan.
Pertama dari Situs BPJS Ketenagakerjaan. Caranya akses situs bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian masukkan NIK.
Baca juga: Siap-siap BSU 2025 Sebentar Lagi Cair, Pekerja Bisa Dapat Rp 300 Ribu, Intip Syaratnya
Nantinya peserta akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU atau bukan.
| BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen, Catat Posisi yang Dibutuhkan dan Cara Apply Lowongannya |
|
|---|
| 5 Pekerja WiFi Jadi Korban Tersengat Listrik di Ciseeng Bogor, Polisi Dalami Aspek Keselamatan Kerja |
|
|---|
| Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen, Tak Perlu Resign |
|
|---|
| Pemerintah Kota Bogor Bagi-Bagi Santunan Kematian Ratusan Juta Rupiah Saat Acara ITKP Awards 2025 |
|
|---|
| Kelelahan Saat Renovasi Jembatan Leuwiranji Bogor, Pekerja Ditemukan Tewas di Tangerang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Daerah-dengan-UMK-Tertinggi-di-Indonesia.jpg)