Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Peta Buatan TNI Tahun 1978 Jawab Polemik Kepemilikan 4 Pulau Antara Wilayah Provinsi Aceh dan Sumut

Peta buatan prajurit TNI AD tahun 1978 akhirnya menjawab polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Youtube Sekretariat Presiden
POLEMIK EMPAT PULAU - Peta buatan prajurit TNI AD tahun 1978 akhirnya menjawab polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peta buatan prajurit TNI AD tahun 1978 akhirnya menjawab polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Semua diungkap saat Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar jumpa pers di Jakarta.

Dalam momen itu, Tito membeberkan hasil temuan-temuan dokumen terkait empat pulau yang berpolemik itu.

Nampaknya memang dari dulu status empat pulau ini sudah jadi polemik.

Ada dokumen yang menunjukan terkait empat pulau itu, namun hanya photocopy, dokumen aslinya tak ditemukan sehingga tak bisa jadi bukti hukum.

"Sumatera dan Aceh tidak menemukan aslinya, kami juga tidak menemukan aslinya," kata Tito dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/6/2025).

Namun, pencarian dokumen terus dilakukan untuk dokumen apapun terkait empat pulau ini.

Akhirnya pada Senin (16/6/2025) kemarin, ditemukan surat keputusan Mendagri tahun 1992.

"Ini dokumennya masih warna kuning nih, lama sekali," kata Tito.

Dokumen itu berisi keputusan untuk mengakui bahwa kesepakatan tahun 1992 didasari peta topografi TNI AD 1978.

Dengan ini dinyatakan bahwa empat pulau yang berpolemik ini masuk wilayah Provinsi Aceh.

Atas hal ini, secara resmi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh

"Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025) dikutip dari Kompas.com.

Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Sebelumnya diketahui, polemik empat pulau ini dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved