Pemberlakuan Sistem Satu Arah di Jalan Mayor Oking Kota Bogor, Dishub Pasang Rambu di Titik Ini

Pemberlakuan skema rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dilakukan hari ini, Rabu (18/6/2025).

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SISTEM SATU ARAH - Pemberlakuan skema rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dilakukan hari ini, Rabu (18/6/2025). 

“Kita aktifkan besok. Sambil berjalan, kita lihat dan evaluasi nanti kurang-kurangnya dimana,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Coki Irsanza dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (17/6/2025).

Coki melanjutkan, pemberlakuan satu arah ini sudah melaui beberapa kajian bersama.

Nantinya, kendaraan yang bisa menggunakan ruas jalan ini adalah kendaraan dari Stasiun Bogor dan Jalan MA Salmun.

“Jika belok dari MA Salmun masih bisa melintasi Mayor Oking. Tapi, yang mengarah dari Muslihat maupun Jembatan Merah tidak bisa melintas dan  belok kiri,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved