Tugas Khusus untuk Kadishub Baru dari Wakil Wali Kota Bogor, Angkot Usia 20 Tahun Harus Dihapuskan

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memberikan tugas khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang baru dilantik pada kemarin.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
TUGAS KADISHUB KOTA BOGOR YANG BARU - Ilustrasi. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat melakukan sidak angkot beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memberikan tugas khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang baru dilantik pada kemarin.

Kadishub Kota Bogor sendiri berganti usai Wali Kota Dedie Rachim melakukan rotasi pada kemarin, Senin (30/6/2025).

Semula jabatan Kadishub diisi oleh Marse Hendra Saputra dan kini jabatan Kadishub dijabat oleh Sujatmiko Baliarto.

Kata Jenal, Kadishub harus terus berupaya untuk menghapus angkutan kota.

Terutama angkot yang usianya sudah habis atau di atas 20 tahun.

“Iya juga fokus penghapusan angkot yang habis usianya atau di atas 20 tahun,” kata Jenal saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (1/7/2025).

Dishub tidak harus mengeluarkan izin baru lagi untuk angkot tersebut.

“Seharusnya tidak perpanjang lagi,” ujarnya.

Jenal meyakini jika ada tindakan tegas dari Dishub, angkot tidak akan berani melanggar lagi.

Administrasi angkot nantinya lengkap dan memang layak jalan.

“Kalau ditindak mereka pasti gak akan berani lagi,” tandasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Jenal pernah melakukan penertiban angkot.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia angkutan kota (angkot) di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (30/4/2025).

10 angkot yang berusia di atas 20 tahun langsung diangkut ke Kantor Dishub.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved