Tugas Khusus untuk Kadishub Baru dari Wakil Wali Kota Bogor, Angkot Usia 20 Tahun Harus Dihapuskan

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memberikan tugas khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang baru dilantik pada kemarin.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
TUGAS KADISHUB KOTA BOGOR YANG BARU - Ilustrasi. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat melakukan sidak angkot beberapa waktu lalu. 

Selain itu, sopir-sopir angkot dicek kelengkapan berkendaranya mulai dari SIM, Uji KIR, serta surat pengawasan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, razia ini dilakukan sebagai langkah penertiban angkot.

Ia pun megklaim bahwa penertiban sangat efektif untuk membuat kenyamanan bagi para penumpang.

“Sangat efektif. Kita tidak hanya menertibkan angkottapi meyakinkan penumpang merasa aman. Saya pastikan dan tegaskan ini efektif,” kata Jenal Mutaqin kepada TribunnewsBogor.com usai razia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved