Polemik Ijazah Jokowi
Gugur Sudah Gugatan Soal Ijazah Jokowi di Solo, Apa Alasan Pengadilan Setop Gugatan ?
Gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah berahir dinyatakan gugur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah berakhir dinyatakan gugur.
Artinya, gugatan soal ijazah Jokowi tersebut tidak akan berlanjut berproses di PN Solo.
Gugatan ijazah palsu itu gugur setelah eksepsi dikabulkan PN Solo.
Atas hal ini, penggugat dari kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dikenakan denda Rp 506.000.
Dalam gugurnya gugatan soal ijazah Jokowi ini, PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB.
Agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat.
Para tergugat ini antara lain Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (10/7/2025) dikutip dari Tribun Medan.
Pengabulan eksepsi ini secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat.
Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.
"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan.
Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.
"Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," jelasnya.
Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Roy Suryo Cs Koar-koar Dibungkam Brutal Saat Luncurkan Buku, UGM Justru Merasa Hampir Tertipu |
![]() |
---|
Koar-koar Buku Roy Suryo Cs Bakal Diterbitkan di 25 Negara, Pengacara Jokowi Sebut Itu Cuma Alibi |
![]() |
---|
Detik-detik Listrik Dimatikan Saat Roy Suryo Cs Luncurkan Buku Jokowi's White Paper: Tangan Jahat ! |
![]() |
---|
Ngotot Lulusan Yamaguchi, Rismon Gagap Lawan Data Jokowi Mania : Bahasa Jepang Aja Gak Ngerti |
![]() |
---|
Usai Mangkir dari Panggilan Polda Karena Mau 17-an, Roy Cs Minta Silfester Nyerah: Gede Badan Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.