Polemik Ijazah Jokowi

Gugur Sudah Gugatan Soal Ijazah Jokowi di Solo, Apa Alasan Pengadilan Setop Gugatan ?

Gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah berahir dinyatakan gugur.

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Kompas TV
ISU IJAZAH JOKOWI - Gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah berakhir dinyatakan gugur, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah berakhir dinyatakan gugur.

Artinya, gugatan soal ijazah Jokowi tersebut tidak akan berlanjut berproses di PN Solo.

Gugatan ijazah palsu itu gugur setelah eksepsi dikabulkan PN Solo.

Atas hal ini, penggugat dari kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dikenakan denda Rp 506.000.

Dalam gugurnya gugatan soal ijazah Jokowi ini, PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat.

Para tergugat ini antara lain Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (10/7/2025) dikutip dari Tribun Medan.

Pengabulan eksepsi ini secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. 

Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.  

"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan.

Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.

"Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," jelasnya.  

Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved