Polemik Ijazah Jokowi

Gugur Sudah Gugatan Soal Ijazah Jokowi di Solo, Apa Alasan Pengadilan Setop Gugatan ?

Gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah berahir dinyatakan gugur.

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Kompas TV
ISU IJAZAH JOKOWI - Gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah berakhir dinyatakan gugur, Kamis (10/7/2025). 

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.

Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi, Gugatan yang Dilayangkan TIPU UGM soal Ijazah Jokowi Gugur, .

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved