Viral di Media Sosial

Kakek Viral Gugat Cucu ke Pengadilan Akhirnya Buka Suara, Ternyata Bukan Cuma Perkara Rumah Warisan

Kakek viral di Indramayu yang disorot karena menggugat cucu-cucunya ke pengadilan akhirnya angkat bicara terkait kasusnya yang lagi ramai.

Editor: khairunnisa
Tribun Jabar
KAKEK GUGAT CUCU: Kakek viral di Indramayu yang disorot karena menggugat cucu-cucunya ke pengadilan akhirnya angkat bicara terkait kasusnya yang lagi ramai. 

Tak berhenti di situ, Kadi dan Narti yang merasa tidak enak hati karena harus membuat cucunya keluar dari rumah itu, kemudian mencoba menawarkan bentuk kompensasi.

Baca juga: Sosok Penolong Bocah yang Digugat Kakek Kandung Gara-gara Rumah Warisan, Bikin Dedi Mulyadi Kagum!

Mereka menyiapkan dana senilai Rp 100 juta. Sayangnya, menurut pengakuan Ade, nominal tersebut ditolak mentah-mentah oleh Heryatno.

Alih-alih menerima, cucu pertamanya itu disebut mengajukan tuntutan agar kompensasi dinaikkan menjadi Rp 350 juta.

Permintaan tersebut dianggap memberatkan oleh pihak kakek, hingga akhirnya diminta dilakukan penilaian profesional oleh Appraisal. Setelah dihitung secara objektif, nilai rumah itu ditaksir senilai Rp 108 juta.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” jelas Ade.

Saprudin, kuasa hukum lainnya dari pihak Kadi dan Narti, menjelaskan bahwa setelah permintaan demi permintaan yang tidak berujung pada kesepakatan, pihak sang kakek merasa seperti dipermainkan.

Mereka pun kemudian menghentikan pembicaraan soal kompensasi dan mengambil tindakan konkret, salah satunya dengan mengirimkan tanah merah ke rumah yang disengketakan, dengan maksud untuk menanggulangi rob yang sering melanda wilayah tersebut.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” terang Saprudin.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena Heryatno sebelumnya telah menandatangani pernyataan bersedia meninggalkan rumah.

Jika pun muncul konflik, penyelesaiannya bisa dilakukan secara kekeluargaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, permintaan tersebut dianggap sebagai tekanan oleh pihak cucu. Akibatnya, hubungan keluarga ini makin merenggang.

Saprudin juga mengungkapkan, tanah yang dipermasalahkan dalam perkara ini memiliki luas 162 meter persegi dan sepenuhnya merupakan hak milik Kadi dan Narti, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402 atas nama mereka.

Tanah itu dibeli secara sah oleh keduanya pada tahun 2008 dengan harga Rp 50 juta dan sertifikatnya rampung dua tahun kemudian.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," tegas Saprudin.

Setelah dibeli, tanah itu digunakan oleh anak mereka, Suparto, untuk membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar. Dalam prosesnya, Kadi dan Narti ikut berperan mendukung pembangunan rumah tersebut.

“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved