Pamitan Misri ke Ibu Sebelum Nurhadi Tewas, Uang dari Kompol Yogi Dipakai untuk Biaya Sekolah

Pamitan Misri ke Ibu untuk Pergi Temani Kompol Yogi, Uang Rp 10 juta Dipakai untuk Biaya Sekolah Adik

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jambi
KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Pamitan Misri ke Ibu untuk Pergi Temani Kompol Yogi, Uang Rp 10 juta Dipakai untuk Biaya Sekolah Adik 

'Ya, hati-hati saja', jawab ibu Misri.

Baca juga: Keluarga Kaget Misri Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Sebut Sosok Baik dan Berprestasi

Menurut sang ibu, rencananya uang Rp 10 juta dari Kompol Yogi akan dipakai untuk biaya pendidikan sang adik.

"Sekembalinya dari Lombok dia akan mengirimkan uang untuk biaya pendidikan anaknya yang akan masuk kuliah," katanya.

Selain itu uang tersebut juga dipakai untuk adiknya yang baru akan masuk taman kanak-kanak.

"Adiknya yang bungsu masuk TK," kata sang ibu.

Namun ternyata terjadi kejadian yang menimpa Brigadir Nurhadi.

Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam.

Polda NTB sudah menetapkan Misri Puspita Sari, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Polisi Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan sudah mengantongi tersangka utama.

Ia menekankan polisi tidak kesulitan dalam menemukan tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi.

Baca juga: Kasus Terakhir yang Ditangani Nurhadi di Propam, Mertua : Adi Mengetahui yang Harusnya Tak Diketahui

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Sudah ditahan kok, sudah ditahan," katanya.

Bahkan Yan Mangandar Putra berencana menjadikan Misri Puspita Sari sebagai justice collaborator.

Saya sudah melakukan komunikasi dengan pihak LPSK sudah menyerahkan beberapa dokumen cuma memang masih koordinasi terkait PP 24 Tahun 2025 terkait justice collaborator.

Pihaknya ingin bertanya kepada LPSK apakah pengakuan tersangka yang dimaksud terkait dengan M harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau tersangka menceritakan cerita sebenernya menurut versi dia.  

"Tapi kami akan tetap mengajukan itu nanti biar LPSK yang akan mempertimbangkan dalam draft permohonan justice collaborator itu kamu tetap berpendapat bahwa apa yang disangkakan tidak benar," kata Yan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved