Istri Brigadir Nurhadi Bongkar Fakta Soal Kematian Janggal Suami, Ungkap Momen Bertemu Istri Pelaku

Blak-blakan, istri Brigadir Nurhadi membongkar sederet fakta soal kematian janggal sang suami. Elma mengurai pertemuannya dengan istri pelaku.

Editor: khairunnisa
Ist
KASUS KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Blak-blakan, istri Brigadir Nurhadi membongkar sederet fakta soal kematian janggal sang suami. Elma mengurai pertemuannya dengan istri pelaku. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Elma Agustina (28) buka suara terkait kematian suaminya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Seperti diketahui, kematian Brigadir Nurhadi dipenuhi kejanggalan hingga jadi sorotan satu Indonesia.

Brigadir Nurhadi adalah anggota Paminal Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) yang diduga tewas akibat dianiaya atasannya Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Chandra atau Ipda HC.

Berharap pelaku dijerat pasal pembunuhan

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi

Ketiganya adalah Kompol Yogi, Ipda Haris serta seorang perempuan berinisial M.

"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025). 

Ketiga tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55. 

Artinya para pelaku diduga telah menganiaya Brigadir Nurhadi hingga menyebabkan tewas di dasar kolam villa pribadi di Gili Trawangan

Namun keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat. 

"Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang dilakukan," kata Elma. 

Tidak terlibat pesta miras dan obat-obatan

Sementara itu terkait tudingan sang suami menggunakan narkotika, Elma mengungkapkan suaminya bukan lah sosok peminum minuman keras. 

Elma juga mengatakan Brigadir Nurhadi bukan seorang perokok.

“Merokok saja dia tidak bisa, apalagi memakai obat-obatan dan minum minuman keras. Itu sama sekali tidak benar. Saya merasa dia dicekoki, dipaksa,” kata Elma saat ditemui di rumahnya, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Jumat (1/7/2025).

Tersangka M sebelumnya membuat pengakuan kepada kuasa hukumnya, Yan Mangandar. Kata Yan, Misri mengatakan mereka mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved