Cara Cek Status BSU 2025 Rp600.000, Pastikan Ada Nama Kamu di bsu.kemnaker.go.id
Jika Anda belum menerima BSU 2025 Rp600.000, pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima di bsu.kemnaker.go.id.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
2. Buka aplikasi Pospay, jangan login terlebih dahulu
3. Klik ikon “i” berwarna oranye di kanan bawah layar
4. Pilih ikon bergambar lima tangan putih
5. Di kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, klik “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”
6. Masukkan NIK sesuai KTP
7. Klik tombol “Cek Status Penerima”
8. Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code
9. Jika tidak terdaftar, muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Jika sudah dinyatakan sebagai penerima BSU 2025, pekerja bisa mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan bantuan.
Sambil ke Kantor Pos, bawa beberapa dokumen yang diperlukan, yakni:
1. Bawa e-KTP asli dan fotokopi
2. Sertakan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Kemudian tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay. Lampirkan bukti notifikasi sebagai penerima.
Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung atau tidak dapat diwakilkan. Pastikan nomor HP aktif saat pencairan.
Bila ada perbedaan pada data identitas, penerima bisa melampirkan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan sebagai dokumen pendukung.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
| Panti Jompo Bogor yang Sekap Pekerja Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1995, Tak Pernah Lapor Disnaker |
|
|---|
| Fakta 2 ABK Asal Kota Bogor yang Viral Minta Tolong dari Laut Kalimantan, Berangkat dari Muara Angke |
|
|---|
| Jejak Karir dan Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
| Dokumen yang Harus Dibawa untuk Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos, Lengkap Cara Pengambilannya |
|
|---|
| Cara Cek Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Ini Batas Akhir Pengambilan Dananya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-300-ribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.