Kasus Rudapaksa Brutal oleh 12 Orang di Cianjur Terungkap, Satu Pelaku Buron Ngumpet di Bogor

Kepolisian Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa ramai-ramai terhadap seorang gadis yang dilakukan oleh 12 orang

Editor: Naufal Fauzy
thenewsminute.com
RUDAPAKSA DI CIANJUR - Foto ilustrasi. Kepolisian Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa ramai-ramai terhadap seorang gadis yang dilakukan oleh 12 orang pelaku. 

Dia menambahkan, atas perbuataanya prlaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pemerkosaan Brutal oleh 12 Orang di Cianjur, 1 Pelaku yang Buron Akhirnya Ditangkap

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved