Kasus Rudapaksa Brutal oleh 12 Orang di Cianjur Terungkap, Satu Pelaku Buron Ngumpet di Bogor
Kepolisian Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa ramai-ramai terhadap seorang gadis yang dilakukan oleh 12 orang
Editor:
Naufal Fauzy
thenewsminute.com
RUDAPAKSA DI CIANJUR - Foto ilustrasi. Kepolisian Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa ramai-ramai terhadap seorang gadis yang dilakukan oleh 12 orang pelaku.
Dia menambahkan, atas perbuataanya prlaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pemerkosaan Brutal oleh 12 Orang di Cianjur, 1 Pelaku yang Buron Akhirnya Ditangkap
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Baznas di Baznas Awards 2025 Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Satpol PP Gagal Pindahkan Pedagang Kaki Lima Pasar Bogor ke Sukasari, Penertiban Tanpa Hasil |
![]() |
---|
Anaknya Diamankan karena Hendak Ikut Demo di Jakarta, Orang Tua Kesal : Pengen Saya Gebuk |
![]() |
---|
Info Cuaca Kota Bogor Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Pantau Wilayah yang Bakal Turun Hujan Petir |
![]() |
---|
Adu Debat Anggota DPRD Kota Bogor Saat Didemo Mahasiswa, Ngaku Pro Rakyat Langsung Diteriaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.