Pencairan BSU 2025 Sebentar Lagi Selesai, Sudah Ditransfer? Ini yang Bisa Dilakukan Jika Belum Dapat
Belum semua pekerja mendapat BSU 2025. Jika Anda belum menerimanya, bisa melakukan beberapa hal berikut ini.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyaluran BSU 2025 direncanakan akan selesai hingga akhir Juli 2025.
Saat ini, sudah sekitar 85 persen dari target 17,3 juta pekerja yang menerima bantuan ini.
Total BSU yang akan diterima pekerja adalah Rp600.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli 2025.
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening Himbara masing-masing penerima.
Adapun yang termasuk bank Himbara yakni BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI (Bank Negara Indonesia), Mandiri, BTN (Bank Tabungan Negara), dan BSI (Bank Syariah Indonesia).
Jika tak memiliki rekening Himbara, BSU bisa diambil secara tunai di kantor pos.
Syarat penerima BSU
Agar bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Status sebagai penerima upah atau karyawan swasta
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos sejenis lainnya
Bagi Anda yang memenuhi syarat tapi belum menerima BSU, ada beberapa alasan yang menjadi penyebabnya.
Baca juga: Cara Lihat Nama Kamu Jadi Penerima BSU 2025 Tahap 4 atau Tidak, Cek Juga di Pospay
1. Sudah menerima bantuan lain
Pekerja yang sudah menerima bantuan lain tidak bisa lagi mendapat BSU.
Adapun bantuan lain yang diterima seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Jejak Karir dan Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Sekda Kota Bogor Pantau Dapur Bantuan Permakanan Lansia, Ingatkan Bahan Makanan yang Harus Dihindari |
![]() |
---|
Pertama untuk Kota Bogor, 2 Lansia Terima Bantuan Makan Pagi dan Siang, 200 Lainnya Menyusul |
![]() |
---|
Ringankan Beban Korban Bencana Alam Rancamaya, BAZNAS Kota Bogor Salurkan Bantuan Total Rp15 Juta |
![]() |
---|
Dokumen yang Harus Dibawa untuk Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos, Lengkap Cara Pengambilannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.