Belum Tuntaskan Mandat KLH Cabut Izin Bangunan yang Melanggar di Puncak, Ini Penjelasan Pemkab Bogor

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin lingkungan dari bangunan wisata yang ada kawasan Puncak Bogor

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
PENERTIBAN BANGUNAN DI PUNCAK BOGOR - Petugas Gakkum KLH membongkar bangunan yang diduga melanggar di kawasan Puncak Bogor, Minggu (27/7/2025). Bangunan itu berada di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung diduga berkontribusi atas banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin lingkungan dari bangunan wisata yang ada kawasan Puncak Bogor.

Pasalnya, bangunan yang berada di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung diduga berkontribusi atas banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pencabutan izin lingkungan tersebut sebenarnya telah dilimpahkan oleh KLH kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan oleh KLH, Pemerintah Kabupaten Bogor belum juga melakukan pencabutan izin lingkungan.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat mengaku pemerintah daerah telah menindaklanjuti arahan tersebut.

"Itu ada proses evaluasi, sudah ditindaklanjuti, ada rentang waktu, kajian itu harus ilmiah, dan tidak sempat kita melakukan pembatalan persetujuan lingkungan yah, bukan PBG," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, saat kajian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah selesai, KLH telah lebih dulu mengambil langkah.

Sehingga, kata dia, pencabutan izin lingkungan tersebut diambil alih langsung oleh pemerintah pusat melalui KLH.

"Satu titik KSO kita lakukan kajian, kemudian titik lainnya, kita sedang merangkum sebenarnya, cuma kan waktunya selesai nih, waktunya habis, akhirnya pak menteri mengambil langkah diputus dulu," terangnya.

Pun begitu, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung penuh langkah yang diambil oleh KLH.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved