Tampung Aspirasi, Anggota DPRD Temui Massa Aksi di Cigudeg Bogor yang Menolak Penghentian Tambang

Akhirnya anggota DPRD Kabupaten Bogor menemui peserta aksi unjuk rasa di Simpang Pasar Lebakwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DEMO TAMBANG DI BOGOR: Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Siti Aisah menemui massa aksi unjuk rasa penolakan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat menghentikan sementara operasional tambang di wilayah Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, Senin (29/9/205). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIGUDEG - Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Siti Aisah menemui peserta aksi unjuk rasa di Simpang Pasar Lebakwangi, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan itu, Siti Aisah mendengarkan serta menerima aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi terkait penolakan kebijakan penghentian operasional tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang.

"Saya paham betul dengan dampak yang terjadi saat ini kepada masyarakat, khususnya beberapa kecamatan. Aspirasi yang disampaikan akan saya tampung," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Setelah menyerap aspirasi tersebut, Siti Aisah mengatakan akan menyampaikannya kepada kepala daerah Kabupaten Bogor untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia juga mengatakan akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar permasalahan ini menemui titik tengah.

"Saya akan menyampaikan apa yang menjadi kapasitas saya sebagai dewan, kami lembaga legislatif tentu akan mendorong dan mencari solusi yang terbaik," katanya.

Baca juga: Unjuk Rasa di Cigudeg Bogor Berakhir, Massa Aksi Beri Waktu 3 Hari untuk Gubernur Jawa Barat

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh masyarakat terdampak terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK.

Dalam surat edaran tersebut, KDM meminta penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang mulai 26 September 2025.

Alasan penghentian sementara itu karena masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved