Dapat Aduan dari Masyarakat, Satpol PP Razia 493 Botol Miras di Ciampea Kabupaten Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciampea

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Dok Satpol PP Kabupaten Bogor
RAZIA MIRAS DI BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor razia miras di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa (29/7/2025). Operasi dilakukan pada sore hingga malam hari atas adanya aduan dari masyarakat.  

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAMPEA - Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciampea.

Operasi dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sore hingga malam hari atas adanya aduan dari masyarakat. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, pihaknya mendatangi penjual miras yang berada di Pasar Baru, Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng.

"Di Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras secara eceran maupun melalui penjualan online," ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merek. 

Ia menegaskan, razia tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Selain itu, petugas juga mendapati adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras dalam keadaan terkunci sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved