Patuhi Instruksi Menteri LH, Pengusaha di Puncak Bogor Bongkar Mandiri Cafe Puncak Ajip
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak pembangunan yang diduga melanggar di kawasan Puncak Bogor.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak pembangunan yang diduga melanggar di kawasan Puncak Bogor.
Penindakan yang dilakukan berupa sanksi administrasi agar para pengelola membongkar secara mandiri bangunannya.
Sanksi tersebut diberikan lantaran keberadaan bangunan wisata yang ada di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung itu dituding berkontribusi terhadap banjir yang beberapa waktu lalu terjadi.
Sedikitnya terdapat 33 unit usaha kerja sama operasi (KSO) di atas lahan milik PTPN I Regional 2 yang dijatuhi sanksi oleh KLH.
Saksi administratif yang diberikan oleh KLH pun dipatuhi oleh PT. BAP yang berada di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Perusahaan yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan dan penanaman bibit pohon itu melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan Cafe Edukasi dan Pemantauan Penanaman di kawasan Puncak Ajip.
Direktur Utama PT BAP, Sandi Adam menegaskan, hal ini merupakan bentuk kepatuhan sekaligus komitmen untuk menjaga lingkungan.
"Pembongkaran secara mandiri ini adalah upaya kita patuh terhadap keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa keberadaan kafe di tempatnya bertujuan untuk menyasar generasi muda dalam menggalakan penanaman pohon.
Sebab, di sekitar area tersebut terdapat ribuan bibit-bibit pohon siap tanam yang bisa dibawa pulang oleh pengunjung.
Bahkan di dalam cafe tersebut terdapat sebuah banner yang berisi visi misi destinasi Puncak Ajip untuk peduli terhadap lingkungan.
"Itu sih sebenarnya yang nge-trigger buat gimana caranya menyentuh mereka untuk mengampanyekan terkait dengan kesadaran lingkungan," ungkapnya.
Di samping itu, ia mengatakan pemanfaatan area untuk mendirikan bangunan 258 meter persegi dari total 11,26 hektare lahan yang dikelola.
Jika dipresentasikan keberadaan bangunan di Puncak Ajip hanya 0,22 persen, sedangkan sisanya merupakan area pembibitan dan hutan yang dijadikan wahana wisata.
Jalur Tambang Parungpanjang Kembali Bergejolak, Pemkab Bogor dan Tangerang Duduk Bareng Cari Solusi |
![]() |
---|
Tak Jadi Laporkan Warga yang Ontrog Anggotanya di Parungpanjang, Kadishub Kabupaten Bogor Minta Maaf |
![]() |
---|
Pergi Belajar Harus Gantian Seragam, Kakak Adik di Parung Bogor Juga Nunggak Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Tak Hanya Bergantian Pakai Seragam, Pelajar di Parung Bogor Juga Sempat Punya Tunggakan di Sekolah |
![]() |
---|
Keseharian Haikal dan Haezar, Kakak Adik yang Gantian Seragam, Tetap Percaya Diri Depan Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.