Cegah Pasangan Kumpul Kebo, KUA Rumpin Bogor Data Para Pasangan yang Belum Punya Buku Nikah

Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, membentuk tim mencatat pasangan yang belum memiliki buku nikah

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Yudistra Wanne
KUA DI RUMPIN - Plang KUA Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Kamis (31/7/2025). Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, membentuk tim mencatat pasangan yang belum memiliki buku nikah.  

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, membentuk tim mencatat pasangan yang belum memiliki buku nikah

Tim tersebut terdiri dari penyuluh dan pegawai KUA serta 88 Amil di wilayah RW di 14 Desa se Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, guna mencegah potensi pasangan kumpul kebo

Ketua KAU Kecamatan Rumpin H Adi Supriyadi menyampaikan, pembentukan tim yang dari penyuluh dan staf KUA serta para Amil ini merupakan kegiatan serentak secara Nasional. 

"Pendataan ini bagian dari program Pusat dari Kementrian Agama RI, KUA membuat tim dan para Amil, mendata pasangan yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Ia juga mengatakan, setiap warga yang tercatat, sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah akan didata sesuai persoalannya. 

"Setiap pasangan sudah menikah, Sah secara Agama, tapi belum sah secara Negara, nanti bisa dilihat penyebabnya dan nanti solusinya bagaimana," kata Adi. 

Lebih lanjut, Adi mengatakan, pihaknya akan memastikan setiap pasangan yang terdata akan dipastikan untuk bisa di isbat atau yang tidak bisa isbat. 

"Jika yang tidak bisa di isbat di KUA, kita sarankan ke Pengadilan Agama dan data ini, kita usulkan untuk isbat masal, ini juga harus ada dorongan oleh Bupati," ungkapnya. 

Adi pun mengatakan, tim yang turun ke masyarakat juga akan melihat secara rukun nikah, apakah itu sudah sesuai aturannya. 

"Misalnya, ada yang hidup bersama, namun ngakunya sudah sesuai ketentuan agama. Namun, secara syarat tidak memenuhi, itu cacat hukum," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved