Beda Sikap dengan Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Ampuni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Jokowi minta Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum dan menjalani 3,5 tahun penjara seperti putusan pengadilan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.
Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas setelah menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui surat presiden (surpres) atas permintaan abolisi dan amnesti.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan tersebut bukan semata-mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan RI ke-80 dalam mengambil keputusan itu.
“Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Selain Hasto dan Tom Lembong, Supratman mengungkapkan terdapat 1.116 orang yang juga diajukan untuk mendapat amnesti pada tahap pertama.
Pengusulan dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.
“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” pungkasnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Kritik Keras Rocky Gerung Soal Reshuffle Kabinet: Ternyata Prabowo Enggak Ngerti Demokrasi Juga |
![]() |
---|
Bantah Isu Rahayu Saraswati Bakal Jadi Menteri Usai Mundur dari DPR, Keponakan Prabowo Heran |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Subianto : Erick Thohir - Qodari |
![]() |
---|
Deret Kontroversi Walkot Prabumulih yang Viral Karena Kepsek Dipecat, Kini Disorot Ajudan Prabowo |
![]() |
---|
Celetukan Menkeu Purbaya Sadewa Kritik Rocky Gerung yang Selalu Ledek Jokowi: Belajar Ekonomi Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.